Jakarta, BerkatnewsTV. Mulai bulan Agustus 2026, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Kementerian Haji dan Umrah akan menerapkan layanan Setoran Angsuran dan Seamless Services.
Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Penghimpunan, Transformasi, dan Teknologi Informasi, Harry Alexander mengatakan inovasi ini menjadi bagian dari transformasi tata kelola layanan haji nasional untuk memberikan kemudahan bagi calon jemaah sejak proses pembayaran hingga penyelenggaraan ibadah haji.
“Program ini juga diharapkan mampu mengoptimalkan pengelolaan dana haji secara berkelanjutan sehingga menghasilkan nilai manfaat yang semakin besar bagi jemaah dan kemaslahatan umat,” terangnya.
Ia mengungkapkan selama ini banyak calon jemaah harus memenuhi kewajiban pelunasan biaya haji dalam waktu yang relatif singkat. Melalui layanan Setoran Angsuran, pihaknya memberikan fleksibilitas yang lebih baik sehingga jemaah dapat mempersiapkan biaya hajinya secara lebih terencana, tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana haji.
Baca Juga:
- 138 CJH Sintang Batal Berangkat. Tarik Uang atau Daftar Tunggu
- Calon Jamaah Umrah Ditipu Travel Bodong
Selain layanan Setoran Angsuran, juga dikembangkan Seamless Services, yaitu integrasi layanan digital yang memungkinkan proses administrasi, pembayaran, dan layanan pendukung haji dilakukan secara lebih cepat, sederhana, aman, dan saling terhubung.
“Digitalisasi bukan hanya menghadirkan layanan yang lebih cepat, tetapi juga memastikan setiap proses berjalan transparan, akuntabel, dan aman. Karena itu, aspek manajemen risiko, keamanan sistem, dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari implementasi program ini,” jelas Anggota Dewan Pengawas BPKH Bidang Teknologi Informasi, Heru Muara Sidiq.
Sebagai tindak lanjut, BPKH dan Kementerian Haji dan Umrah akan mempercepat penyusunan regulasi bersama, standard operating procedure (SOP), integrasi sistem teknologi informasi, serta pemutakhiran data jemaah.
“Kedua institusi juga membentuk tim gabungan untuk memastikan implementasi program berjalan efektif, termasuk pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat dan koordinasi dengan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH),” tambahnya.(jkt)













