Sekadau, BerkatnewsTV. Alfiansyah melaporkan kasus dugaan perampasan emas miliknya seberat 1,666 kg ke Polres Sekadau. Kabar yang beredar, kasus perampasan emas ini diduga kuat melibatkan oknum anggota TNI, personel Kejari Sekadau dan wartawan.
Peristiwa ini terjadi pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 18.30 wib. Saat itu Alfiansyah bersama dua rekannya, Muhamadin dan Mulhadi, melintas di Jalan Sekadau–Sanggau, Desa Sungai Kunyit menggunakan mobil jenis Terios atau Rush berwarna hitam membawa total 1,666 kilogram emas dari wilayah hulu Pinoh menuju Pontianak.
Tiba-tiba ia dipepet dua unit mobil berwarna hitam dan putih, lalu dihentikan oleh 5–6 orang yang mengaku sebagai awak media. Kelompok itu kemudian menggeledah kendaraan dan menyita seluruh emas yang disimpan dalam dompet berwarna merah muda–putih.
Korban beserta barang bukti selanjutnya dibawa paksa ke kantor Kejari Sekadau. Korban menjalani pemeriksaan tertulis, lalu diminta bernegosiasi langsung dengan kelompok yang sebelumnya membawanya ke kejaksaan.
Dari proses negosiasi itu, kelompok tersebut mengambil tiga keping emas batangan sekitar 900 gram lebih, dan hanya mengembalikan sisa sekitar 700 gram kepada Alfiansyah.
Tak terima, Alfiansyah melaporkan kejadian yang dialamminya ini ke Polres Sekadau pada Kamis (23/7/2026) dengan tuduhan perampasan, pencurian, maupun pencurian dengan kekerasan.
Kasus ini akhirnya viral di media sosial dan media massa dengan berbagai macam spekulasi yang muncul.
Baca Juga:
- Polda Kalbar Tangkap Puluhan Penambang Emas Ilegal. Cukong dan Bos Besar Belum Terungkap
- Polisi Grebek Ruko Temukan 47 Batang Emas Ilegal. 4 Tersangka Diamankan
Lapor ke Polres Sekadau
Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan pada Kamis (23/7), Alfiansyah mendatangi Polres Sekadau untuk melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pencurian dengan pemberatan.
Menurut sumber di kepolisian, para terduga pelaku menggeledah mobil korban dan menemukan sebuah dompet berwarna merah muda dan putih yang berisi emas seberat total 1,66617 kilogram milik Alfiansyah.
Selanjutnya, korban bersama barang tersebut dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Sekadau. Setelah berada di kantor kejaksaan, korban mengaku dimintai keterangan secara tertulis oleh petugas.
“Setelah pemeriksaan, korban mengaku diminta bernegosiasi dengan pihak yang sebelumnya membawanya ke kantor kejaksaan. Korban menyebut sekitar tiga keping emas batangan dengan berat lebih dari 900 gram diambil, sedangkan sisanya dikembalikan,’ jelasnya.
Setelah itu, korban diperbolehkan meninggalkan lokasi dan kembali ke arah Pinoh. Beberapa hari kemudian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sekadau.
“Saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari pihak terlapor dan masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk informasi mengenai kemungkinan adanya oknum TNI maupun Kejaksaan Negeri Sekadau dalam perkara tersebut,” terangnya.
Penjelasan Berbeda Versi Kejari Sekadau
Sementara itu Kejari Sekadau langsung menggelar konfrensi pers, Minggu (26/7/2026) setelah kasus ini viral dan mencuat ke ruang public.
Kasi Intel Kejari Sekadau Boni Adi Wicaksono, membeberkan kejadian berbeda di lingkungan kantor kejaksaan.
Boni mengungkapkan pada pukul 18.30 WIB itu anggotanya Rizal menerima telepon dari Anton, salah satu awak media di Sekadau yang menyampaikan informasi adanya dugaan pengiriman emas ilegal.
“Saat tiba di lokasi Peniti, anggota kejaksaan hanya bersikap pasif dan tidak melakukan tindakan apa pun karena masih tahap pemantauan,’ jelasnya.
Tak lama kemudian, rombongan warga, awak media, dan kendaraan korban bergerak ke Kantor Kejari Sekadau. Pihak kejaksaan menyambut kedatangan mereka dan menerima penyerahan tiga orang yakni Alfiansyah, Hadi selaku sopir, dan kerabatnya.
“Kami temukan 7 keping emas, 5 bulat dan 2 batangan. Kami hanya melakukan wawancara sesuai prosedur, tidak ada tekanan maupun interogasi. Mereka sendiri mengakui emas tersebut tidak dilengkapi surat kepemilikan resmi,” terangnya.
Ia menegaskan kejaksaan tidak berwenang menangani tindak pidana umum, sehingga pihaknya mengarahkan pelapor dan korban untuk melapor ke Polres Sekadau.
“Saat itu juga emas dibawa langsung keluar kantor Kejari Sekadau oleh pemiliknya. Jadi isu emas berkurang atau hilang di lingkungan Kejari Sekadau itu tidak benar,” tegasnya.
“Cerita emas hilang itu bermula setelah mereka meninggalkan kantor kami. Sampai sekarang kami belum tahu rincian barang yang diklaim hilang, dan menunggu hasil penyelidikan kepolisian,” tambahnya.
Terkait dugaan keterlibatan oknum TNI, Boni menyatakan tidak dapat memastikan identitas pihak yang datang.
“Karena saat itu sudah gelap, tidak ada yang mengenakan seragam TNI, dan sebagian besar wajah mereka baru pertama kali saya lihat,” ucapnya.(tmB/rob)













