Pontianak, BerkatnewsTV. Bupati Landak digugat ke Pengadilan Negeri Ngabang lantaran Pemkab Landak dianggap melakukan penyerobotan lapangan bardan di Ngabang seluas 9.215 m2.
Setelah menjalani beberapa kali persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ngabang rencananya akan memutuskan sengketa tanah lapangan bardan tersebut pada Kamis (30/7/2026).
“Semoga majelis hakim menjatuhkan putusan senantiasa berpedoman pada hati Nurani, menjunjung tinggi kebenaran, serta berlandaskan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. Termasuk asal usul kepemilikan tanah yang sah,” kata Nuzulawati selaku ahli waris, Minggu (26/7/2026).
Ia sebutkan sebagai anak kandung dari ahli waris almarhum M Said bin Umar Digul telah menunjukan berbagai bukti-bukti kepemilikan yang sah seperti Surat Gewest Westerafdeeling Van Borbneo tertanggal 26 Juli 1939, surat jual beli tanggal 12 Maret 1952 yang terletak di Jalan Pemuda atau Jalan Raya Ngabang – Pontianak RT 002 RW 005 Desa Tungkul Kecamatan Ngabang.
Sementara ia ungkapkan Pemkab Landak tidak bisa menunjukan bukti-bukti hanya menyampaikan ada surat SKT dan hibah. Mirisnya lagi, Ketika ahli waris hendak membuat sertipikat ke Kantor BPN Landak dinyatakan tidak bisa.
Namun tiba-tiba sudah keluar Sertipikat Hak Pakai Nomor 132 atas nama Pemerintah Kabupaten Landak tanggal 19 Desember 2022 yang ditandatangani Plt Kepala Kantor Pertanahan Landak Saumurdin.
Dengan Surat Ukur Nomor 3917/Hilir Kantor/2022 tanggal 4 Oktober 2022 seluas 8693 m2. Berdasarkan petunjuk pemberian hak pakai atas tanah negara, nomor berkas 3288/2022 serta dipergunakan untuk lapangan bola/lahan kosong.
“Padahal kami punya surat adat, surat jual beli. Pemda tidak punya bukti, ahli saja mengatakan surat adat kami masih sah, tidak ada batas Waktu selagi masih dipegang ahli waris turun temurunnya karena itu warisan dari kakek kami,” tuturnya.
Ia berharap putusan yang diambil Pengadilan Negeri Ngabang tidak berpihak kepada praktik mafia tanah. Melainkan semata-mata berorientasi pada keadilan berdasarkan hukum dan pembuktian yang objektif.
“Praktik mafia tanah yang diduga telah merambah berbagai lini kehidupan, termasuk apabila melibatkan oknum di lingkungan pemerintahan. Telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan para pencari keadilan. Oleh karena itu, putusan yang adil, independen, serta bebas dari segala bentuk intervensi menjadi harapan besar demi tegaknya supremasi hukum,’ tegasnya.
Baca Juga:
- Polisi dan Bupati Landak Tidak Berani Tertibkan PETI Mandor
- Antisipasi Mafia Tanah, AHY Serahkan Sertifikat Tanah Elektronik Pertama di Kalbar
Bupati Landak dan BPN Melawan Hukum
Kuasa Hukum Penggugat, Arry Sukurianto mengungkapkan selama ini tanah lapangan bardan ini sering disewakan kepada pihak lain yang memerlukan untuk kegiatan hari besar.
“Berdasarkan keterangan saksi dari penggugat dan tergugat dan Turut Tergugat (BPN) dan bukti surat yang diajukan oleh Tergugat, Turut Tergugat II yang mana bukti warkah tanah, peta bidang tanah dan surat keterangan tanah Tergugat tidak bisa membuktikan bahwa tergugat mendapatkan tanah tersebut apakah dapat dari beli atau hibah sehingga secara nyata tindakan Tergugat mengarah perbuatan melawan hukum,” terangnya.
Arry pun menyesalkan Tindakan BPN Landak yang serta merta menerbitkan Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Landak.
Menurut Arry seharusnya (wajib hukumnya) bagi Turut Tergugat (BPN) untuk melakukan penelitian terhadap keterangan tanah yang meliputi data fisik dan data yuridis yang diajukan oleh Tergugat, dengan melihat dokumen – dokumen yang diajukan dan selanjutnya Turut Tergugat meneliti apakah diatas tanah yang dimohonkan ada milik orang lain.
“Bilamana benar hal tersebut diatas sudah didapat/ diperoleh oleh BPN, seharusnya mengetahui perolehan darimana apakah tanah yang dimohonkan tersebut bisa diproses atau tidak,” katanya.
Namun terhadap permohonan Sertipikat Hak Pakai Pemkab Landak, membuktikan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Landak telah lalai dalam proses pemberian dan pendaftaran hak atas tanah itu.
“Dengan melihat alasan-alasan itu, terlihat adanya itikad tidak baik dari Bupati Landak kemudian oleh karena kelalaian BPN sehingga secara nyata bertentangan dengan Undang-undang dan merupakan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Dasar Pemkab Landak Ajukan Sertipikat Hak Pakai
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ngabang telah melakukan sidang lapangan pada Jumat (19/6/2026) ke lapangan bardan yang dihadiri penggugat, tergugat dan turut tergugat.
Kuasa Hukum Pemkab Landak, Martinus Ekok, menegaskan klaim ahli waris telah beberapa kali diuji melalui berbagai tingkatan peradilan dan seluruhnya berakhir dengan penolakan. Dan pernah diperiksa di Pengadilan Agama Mempawah pada 2012. Putusan tersebut kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Pontianak pada 2013 dan diperkuat Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 333 K/AG/2014.
“Putusan kasasi menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Pontianak yang menyatakan tidak ada satu pun objek warisan Umar Digul. Jadi putusan itu sudah inkrah,” katanya saat sidang lapangan.
Ia menjelaskan, pada 2017 salah seorang anggota keluarga penggugat kembali mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Ngabang terkait objek yang sama. Namun gugatan tersebut ditolak hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).
“Dasar itu lah Pemkab Landak mengajukan permohonan sertipikat hak pakai ke BPN tahun 2022,” ucapnya.(rob)













