Kubu Raya, Berkatnewstv. Untuk kesekian kalinya, tanah wakaf yang dikelola Yayasan Darunnajah Raya diklaim dan dicaplok orang lain. Padahal, tanah wakaf tersebut telah memiliki legalitas jelas berupa Sertipikat Wakaf yang telah diakui secara resmi oleh negara seperti BPN termasuk terdaftar di Lembaga Badan Wakaf Indonesia (BWI).
“Tanah yang dikelola Yayasan Darunnajah Raya di Jalan Serdam ujung, Parit Rintis Desa Punggur Kecil telah bersertipikat wakaf yang luasnya kurang lebih 9,6 hektare dan telah balik batas oleh BPN. Artinya lokasi tersebut telah jelas sesuai batas-batasnya. Apalagi sudah ada kuburan/makam,” ungkap Kuasa Hukum Yayasan Darunnajah Raya, Kasuwan dan Mursalin, Minggu (5/7/2026).
Ia sebutkan Yayasan Darunnajah Raya sudah menyampaikan ke BWI Kalbar dan melaksanakan peninjauan serta pembersihan bersama di lokasi wakaf dengan team lengkap dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kalbar yang dipimpin Andi Musa.
“Namun tiba-tiba belakangan ada yang mengaku bernama Harry melalui kuasa hukumnya membangun gazebo di bagian depan dan memagar diatas tanah yayasan tanpa ada permisi. Membangun gazebo/ pos dan memagar tanpa didampingi oleh pihak BPN atau dengan minta balik batas ke BPN adalah merupakan perbuatan melawan hukum baik secara perdata maupun pidana,” tegas Kesuwan.
Menurutnya tindakan membangun pagar dan gazebo di tanah wakaf itu adalah masuk dalam katagori perbuatan melawan hukum, sehingga pihak Yayasan Darunnajah Raya bisa juga melaporkan ke pihak kepolisian dengan dugaan melanggar mamasuki pekarangan orang lain.
Baca Juga:
- Pemakaman Moderen Raudhatul Jannah, Sujiwo dan Bank Kalbar Bantu Pembangunan Pendopo
- Pemakaman Moderen Serdam Dapat Menampung 85 Ribu Jenazah
Dugaan Pencaplokan tanah wakaf ini telah terjadi sejak Januari 2026 lalu. Oleh Yayasan Darunnajah Raya waktu lalu telah dilaporkan ke Gubernur Kalbar, Polda Kalbar, DPRD Kalbar, ATR/ BPN Kalbar, BWI Kalbar, Polres Kubu Raya, Bupati Kubu Raya, DPRD Kubu Raya, BWI Kubu Raya, AT/BPN Kubu Raya hingga ke seluruh Ketua RT, takmir masjid di Sui Raya Dalam, Punggur Kecil dan Pontianak Tenggara.
“Karena pihak yayasan yang sudah lama menduduki, merawat lokasi tersebut untuk pemakaman, sehingga pengurus rutin dengan mengarahkan/ menjadwalkan royong bersama untuk pembersihan makam dan sekitarnya,” tambah Kesuwan.
170 Jenazah Dimakamkan di Tanah Wakaf
Warga, tokoh masyarakat, takmir masjid, majelis taklim, RT/ RW merasa kesal setelah mendapat kabar tanah wakaf diklaim orang lain lagi. Padahal, kepemilikan tanah wakaf ini telah diketahui masyarakat umum di Sungai Raya Dalam, Punggur Kecil maupun Kota Pontianak sejak beberapa tahun silam.
Sehingga saat ini sudah banyak masyarakat yang meninggal dimakamkan di lokasi tersebut. Data dari pengelola makam Yayasan Darunnajah Raya mencatat saat ini sudah ada sekitar 170 makam.
“Bukan hanya warga muslim Kubu Raya saja tapi juga ada dari Pontianak, Sambas, Ketapang, Sanggau hingga Kapuas hulu. Termasuk juga warga dari Pulau Jawa yang dimakamkan di situ. Mereka yang dimakamkan di situ ada beberapa katagori masyarakat tidak mampu,” jelas Ketua Yayasan Darunnajah Raya, H. Makhrus Effendi.(tmB)













