loading=

Pengamat Sebut Kinerja PLN Rapuh

Pengamat Sebut Kinerja PLN Rapuh
Pengamat Sebut Kinerja PLN Rapuh

Pontianak, BerkatnewsTV. Keluhan publik terhadap kinerja PLN Kalbar telah mencapai titik kulminasi yang sangat serius. Gelombang pemadaman massal dan bergilir yang melanda berbagai wilayah di Kalimantan Barat merupakan bukti konkret rapuhnya sistem kelistrikan di wilayah Kalbar.

Demikian Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar menyampaikan ke BerkatnewsTV, Sabtu (4/7/2026).

Herman Hofi mengatakan berdasarkan fakta di lapangan, bahwa kinerja PLN Wilayah Kalbar sangat buruk.

“Pemadaman yang terjadi bukan lagi sekadar kedipan singkat, melainkan berlangsung berjam-jam, bahkan mencapai 5 hingga 6 jam. Hal ini sangat berdampak pada sektor-sektor usaha UMKM khusus nya Homeindustri yang menjadi motor ekonomi Kalbar seperti warung kopi khas Pontianak, usaha laundry, industri rumah tangga langsung lumpuh total,” terangnya.

Menurutnya akibat pemadaman listrik ini pelaku usaha harus menanggung kerugian ganda kehilangan pendapatan harian akibat operasional terhenti, sekaligus membengkaknya biaya (biaya ekstra BBM) akibat terpaksa menyalakan genset. Apalagi tidak punya genset lebih parah lagi terhadap usahanya?

Apabila melihat regulasi UU Ketenagalistrikan UU No. 30 Tahun 2009 Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), penyelenggaraan ketenagalistrikan wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip keandalan (redan keberlanjutan. Selain itu, PP No. 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan pada Pasal 28 ayat (1) menegaskan bahwa penyediaan tenaga listrik harus memenuhi standar mutu pelayanan, termasuk keandalan pasokan.

“Pemadaman berkepanjangan yang berulang kali terjadi tanpa solusi definitif merupakan bentuk pelanggaran terhadap kewajiban penyediaan listrik,” tambahnya.

Tetapi sangat ironi ketika PLN berulang kali berdalih bahwa pemadaman dipicu oleh kendala teknis, seperti penurunan kapasitas mesin pembangkit swasta (IPP) akibat suhu lingkungan yang tinggi atau faktor cuaca.

Baca Juga:

“Alasan ini justru menunjukkan lemahnya manajemen risiko dan perencanaan jangka panjang PLN. Sebagai Badan Usaha Milik Negara yang bertanggung jawab atas hajat hidup orang banyak, PLN seharusnya telah memitigasi risiko cuaca tropis Kalbar sejak lama, bukan menjadikan faktor alam sebagai pembenaran atas ketidaksiapan infrastruktur pembangkit,” tegasnya.

Herman Hofi menyebut Masyarakat Kalbar dipaksa untuk toleran terhadap pemadaman berkepanjangan.

“padahal di sisi lain, masyarakat dituntut untuk selalu disiplin membayar tagihan tepat waktu atau membeli token listrik. Ketika hak konsumen diabaikan begitu saja tanpa adanya kejelasan kompensasi yang sebanding dengan kerugian ekonomi warga,” bebernya.

Apalagi negera sudah mengatur UU Perlindungan Konsumen pada Pasal 4 huruf memberikan hak kepada konsumen untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

Selain itu, Pasal 19 UU Ketenagalistrikan mengatur bahwa pemegang lisensi usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum wajib memberikan ganti rugi kepada konsumen akibat kesalahan dalam penyediaan tenaga listrik.

“Pasal 1313 dan Pasal 1243 KUHPerdata juga mengatur kewajiban pihak yang wanprestasi (tidak memenuhi prestasi sesuai perjanjian) untuk membayar ganti rugi kepada pihak lain yang menderita kerugian,” jelasnya.

Herman Hofi pun berpendapat jika sistem kelistrikan di Kalimantan Barat terus-menerus dibiarkan dalam kondisi ini stabilitas ekonomi daerah menjadi taruhannya. Diperlukan audit total terhadap infrastruktur pembangkit di Kalbar serta reformasi struktural pada jajaran manajemen PLN wilayah, agar pelayanan publik yang krusial ini tidak terus merugikan rakyat.

“Pemda mengawasi penyelenggaraan ketenagalistrikan di wilayahnya. Selain itu, Pasal 1365 KUHPerdata memberikan dasar hukum bagi masyarakat yang menderita kerugian untuk mengajukan gugatan perdata terhadap PLN sebagai pelaku usaha yang lalai dalam menyediakan jasa publik,” pungkasnya. (dian)