loading=

Kasir Perumdam Tirta Senentang 15 Tahun Korupsi Uang Pelanggan Ledeng

Kasir Perumdam Tirta Senentang 15 Tahun Korupsi Uang Pelanggan Ledeng
Kejaksaan Negeri Sintang menetapkan Kasir Perumdam Tirta Senentang HY sebagai tersangka pada Selasa (30/6/2026) dalam kasus dugaan korupsi uang pelanggan ledeng selama 15 tahun dengan total nilai kerugian mencapai Rp5,5 miliar. Foto: ist/berkatnewstv

Sintang, BerkatnewsTV. Kejaksaan Negeri Sintang menetapkan Kasir Perumdam Tirta Senentang HY sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi uang pelanggan ledeng selama 15 tahun dengan total nilai kerugian mencapai Rp5,5 miliar.

“Berdasarkan hasil penyidikan, HY diduga melakukan serangkaian tindakan untuk menyalahgunakan keuangan Perumdam Tirta Senentang sejak 2009 hingga 2024 dengan total nilai kerugian mencapai Rp5.568.709.539,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Taufik Effendi.

Setelah mengantongi dua alat bukti, penyidik Kejari Sintang langsung menahan HY pada Selasa (30/6/2026) di Lapas Kelas IIB Sintang selama 20 hari ke depan.

“Modus tersangka menuliskan nominal penarikan cek lebih besar daripada jumlah yang telah disetujui dalam daftar pengeluaran kas. Selain itu tersangka juga memanipulasi saldo rekening Bank Kalbar milik Perumdam Tirta Senentang,” jelas Taufik.

Baca Juga:

Ia sebutkan manipulasi dilakukan dengan merekayasa data menggunakan aplikasi Microsoft Excel dan mencetaknya pada kertas continuous form sehingga menyerupai rekening koran asli untuk menyesuaikan laporan keuangan perusahaan.

“Tim penyidik saat ini masih mengumpulkan data-data dan dokumen yang lainnya. Apabila terpenuhi dua alat bukti, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara ini,” tegasnya.

HY disangkakan melanggar Pasal 603 dan atau Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Ia pun ditahan ke Lapas Kelas IIB Sintang dengan pengawalan ketat dari penyidik Kejari Sintang dan anggota TNI bersenjata lengkap.(tmB)