Sanggau, BerkatnewsTV. Pemkab Sanggau mengeluarkan instruksi keras dan tegas bagi perusahaan sawit dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di Sanggau seiring turunnya Harga Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit.
Instruksi itu antara lain, kewajiban kepatuhan mutlak terhadap instruksi menteri.
“Bagi seluruh pelaku usaha refinery dan PKS wajib mematuhi instruksi kementerian terkait regulasi CPO, transparansi ekspor satu pintu, serta tata cara penetapan harga pembelian TBS. Pembelian TBS di tingkat petani wajib merujuk secara patuh pada indeks acuan harga resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” tegas Wakil Bupati Sanggau Susana Herpena dalam keterangan resminya pada Minggu (31/5/2026).
Kedua, pelaksanaan pengawasan ketat dan inspeksi langsung lapangan. Hal ini untuk memastikan regulasi berjalan efektif dan tidak hanya menjadi dokumen di atas kertas.
“Tim teknis lintas sektoral akan segera turun ke lapangan. Pemerintah daerah berkomitmen melakukan pengawasan, monitoring, serta inspeksi mendadak (sidak) secara berkala langsung ke setiap pabrik kelapa sawit di Sanggau,” ujarnya.
Ketiga, pemberian sanksi dan rekam jejak pelanggaran daerah. Ditegaskannya, setiap PKS yang ditemukan tidak mengindahkan instruksi Menteri, atau secara sepihak memanipulasi harga sehingga merugikan petani dengan membeli TBS di bawah ketentuan, dipastikan akan langsung dimasukkan ke dalam catatan hitam (black list) pelanggaran daerah.
Baca Juga:
- Perbudakan Modern di Perusahaan Sawit Kalbar Katagori Pidana
- Dua Perusahaan Sawit Diperiksa Gakum Kementerian LHK
Keempat, rekomendasi sanksi administratif berat akan disampaikan ke Pemerintah Pusat. Artinya, terhadap perusahaan dan PKS yang dinilai tidak kooperatif, Pemerintah Kabupaten Sanggau tidak akan segan mengambil tindakan administratif formal.
“Pemerintah daerah akan segera melayangkan rekomendasi resmi kepada Pemerintah Pusat untuk menjatuhkan sanksi berat, termasuk peninjauan ulang hingga pencabutan izin operasional perusahaan tersebut,” tegasnya.
Susana pun mengimbau kepada seluruh pimpinan perusahaan PKS di Sanggau untuk segera melakukan penyesuaian harga pembelian TBS di lapangan saat ini juga tanpa menunda-nunda lagi.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat kesejahteraan petani kita terancam,” terangnya.
Ia memastikan perusahaan yang terbukti mengabaikan instruksi menteri dipastikan mendapat catatan khusus dari Pemkab. Sesuai arahan Kementerian, PKS yang membandel dan menolak menyesuaikan harga akan dilaporkan secara resmi ke Pemerintah Pusat agar dieksekusi tindakan yang jauh lebih keras. Ini demi keadilan dan perlindungan bagi ratusan ribu keluarga petani sawit di Kabupaten Sanggau.
“Saya juga meminta dan membuka ruang seluas-luasnya bagi segenap lapisan masyarakat dan asosiasi petani untuk aktif mengawal ini. Jika masih ada perusahaan atau PKS yang melanggar harga ketetapan dan mengabaikan instruksi menteri ini, segera laporkan secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten Sanggau untuk langsung kami tindak lanjuti,” pungkasnya.(pek)













