loading=

Dua Tersangka Korupsi Mujahidin Ditahan di Rutan

Dua Tersangka Korupsi Mujahidin Ditahan di Rutan
Berkas IS dan MR, dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung SMA Mujahidin telah dinyatakan lengkap alias P-21. Sehingga Kejati Kalbar pun menyerahkan keduanya berikut barang bukti kepada penyidik di Kejari Pontianak pada Kamis (12/3/2026) untuk kemudian menjalani tahapan penuntutan di persidangan. Foto: ist/berkatnewstv

Pontianak, BerkatnewsTV. Berkas IS dan MR, dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung SMA Mujahidin telah dinyatakan lengkap alias P-21. Sehingga Kejati Kalbar pun menyerahkan keduanya berikut barang bukti kepada penyidik di Kejari Pontianak pada Kamis (12/3/2026) untuk kemudian menjalani tahapan penuntutan di persidangan.

IS adalah selaku Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin yang ditunjuk sebagai Ketua Panitia Pembangunan. Sedangkan MR sebagai Perencana / pembuat RAB dan Ketua Tim Teknis Pekerjaan Pembangunan Gedung SMA Mujahidin.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta menyatakan penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai proses penyidikan telah selesai dan perkara siap untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Apabila dalam proses persidangan maupun pengembangan penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan langkah-langkah hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Keduanya pun kemudian ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 (dua puluh) hari terhitung tanggal 12 Maret 2026 sampai dengan 31 Maret 2026.

Tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 jo Pasal 20 Huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kejaksaan berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam perkara yang berdampak pada kerugian keuangan negara serta berpotensi mengganggu perekonomian negara,” tegasnya.

Kasus dugaan korupsi Mujahidin ini bermula dari Gubernur Kalbar kala itu Sutarmidji telah menggelontorkan dana hibah dari APBD Kalbar TA 2020 – 2022 sebesar Rp22,04 miliar kepada Yayasan Mujahidin untuk pembangunan gedung SMA Mujahidin.

Baca Juga:

Namun, ternyata dalam perjalanannya pihak Kejati Kalbar mendapatkan laporan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah tersebut. Sehingga tim penyidik melakukan serangkaian pengumpulan data dan keterangan.

Alhasil, diduga kuat ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi. Penyidik pun melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, ahli, serta mengumpulkan berbagai dokumen.

Rincian penggunaan dana hibah itu secara spesifik telah ditetapkan dalam RAB, namun penggunaannya tidak sesuai yaitu terdapat kekurangan volume dan mutu hasil pekerjaan kurang lebih Rp5 miliar berdasarkan hasil pemeriksaan ahli fisik.

Dua fakta hukum yang ditemukan pihak penyidik yakni :

  1. Penerimaan, penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah tersebut dilakukan oleh Panitia Pembangunan tidak sesuai dengan rincian penggunaan hibah yang secara spesifik telah ditetapkan dalam RAB. Berdasarkan Permendagri No. 32 Tahun 2011 Pasal 10 ayat (1) jo. Permendagri No. 77 Tahun 2020 Pasal Lampiran Bab II 2.e.8) bahwa penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
  2. Bahwa dalam NPHD, proposal, RAB tidak terdapat rincian secara spesifik, anggaran untuk biaya perencanaan, honor dan insentif panitia. Namun faktanya sebagian dari dana hibah tersebut digunakan antara lain untuk pembayaran biaya perencanaan tahun 2020 kepada MR sebesar Rp469 juta dan pembayaran insentif kepada Panitia Pembangunan yang berdasarkan dokumen tanda terima tahun 2022 sebesar Rp198.720.000.

“Berdasarkan bukti-bukt itu, penyidik kemudian menetapkan sejumlah tersangka yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya penyimpangan penggunaan dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat ini,” tambah Wayan.(rob)