loading=

Tiga Pengedar Ditangkap Saat akan Edarkan Sabu

Tiga Pengedar Ditangkap Saat akan Edarkan Sabu
Tiga orang pengedar narkoba di Ketapang berhasil ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Ketapang pada Senin (5/1/2026) sore di sebuah rumah di Desa Sukabangun Dalam Kecamatan Delta Pawan. Foto: ist/berkatnewstv

Ketapang, BerkatnewsTV. Tiga orang pengedar narkoba di Ketapang berhasil ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Ketapang pada Senin (5/1/2026) sore di sebuah rumah di Desa Sukabangun Dalam Kecamatan Delta Pawan.

“Saat dilakukan penggeledahan rumah, petugas mengamankan tiga orang masing-masing berinisial S (35), P (36), W (34),” kata Kasat Narkoba Polres Ketapang, AKP Dewa Made Surita, Rabu (7/1/2026)

Dari pelaku S, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah timbangan digital, 3 buah pipet sendok sabu, 2 buah alat hisap, 1 buah handphone, ½ butir pil ekstasi dengan berat total 0,38 Gram brutto, dan 1 kantong klip plastik transparan kecil berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat 0,59 gram brutto.

Baca Juga:

Dari tangan pelaku P, petugas menyita barang bukti berupa 1 buah pipet sendok sabu, 1 buah alat hisap sabu, serta 2 kantong klip plastik berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat total 1,82 gram Brutto.

Sedangkan dari tangan pelaku W, petugas menyita barang bukti 1 buah timbangan digital, 2 buah pipet modifikasi sendok sabu, 1 buah handphone, 1 buah tas selempang, uang tunai Rp. 720.000, serta 7 kantong klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat total 3,63 gram Brutto.

Ketiga pelaku dan seluruh barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait asal usul barang haram tersebut serta jaringan yang terlibat dengan ketiga pelaku.

“Ketiga pelaku juga terancam dengan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) Undang Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Undang Undang Nomor 01 Tahun 2023 ” tegasnya.(ebm)