Pontianak, BerkatnewsTV. Dewan Pengupahan kabupaten/ kota di Kalbar telah menetapkan Upak Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026 masing-masing daerahnya. Keputusan itu pun kemudian diusulkan ke Pemprov Kalbar yang ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Kalbar.
Berikut ini daftar UMK di Kalbar tahun 2026 :
- Kota Pontianak Rp3.205.220
- Kabupaten Kubu Raya Rp3.100.000
- Kabupaten Mempawah Rp3.220.801
- Kabupaten Bengkayang Rp3.252.580
- Kota Singkawang Rp3.247.387
- Kabupaten Sambas Rp3.202.663
- Kabupaten Landak Rp3.211.256
- Kabupaten Sanggau Rp3.121.747
- Kabupaten Melawi Rp3.109.431
- Kabupaten Sintang Rp3.106.259
- Kabupaten Kapuas Hulu Rp3.106.259
- Kabupaten Ketapang Rp3.561.801
- Kabupaten Kayong Utara Rp3.370.586
Baca Juga:
- Dewan Pengupahan Sanggau Usulkan UMK Tahun 2026 Rp3,1 Juta
- UMP Kalbar Naik Rp176.266 Menjadi Rp3.054.552
Gubernur Kalbar, Ria Norsan memastikan bahwa UMP yang naik tersebut merata di seluruh wilayah Kalbar dengan penyesuaian kondisi daerah masing-masing.
Norsan pun menegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib mematuhi aturan pengupahan yang baru ini.
“Harus ikut, tidak boleh tidak. Jika melanggar, akan ada tindakan tegas berupa sanksi hingga pencabutan izin usaha,” tegasnya saat bertandang open house Hari Natal di kediaman Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan, Kamis (25/12).(tmB)













