Sanggau, BerkatnewsTV. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sanggau mengeluarkan surat edaran nomor 400.3.1/237/DIKBUD-B/2025 perihal Kegiatan Murid Selama Libur Akhir Semester I Tahun Anggaran 2025/2026 yang ditandatangani pada 17 Desember 2025 yang ditujukan kepada Kepala SD/SMP Negeri maupun swasta.
Kepala Disdikbud Kabupaten Sanggau, Alipius menyampaikan dalam rangka menyambut libur Semester I tahun ajaran 2025/2026 yang bertepatan dengan pelaksanaan libur Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026,
Ia menginstruksikan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama untuk melaksanakan beberapa hal.
Pertama, menginformasikan kepada guru di satuan pendidikan masing-masing agar tidak membebani murid dengan pekerjaan rumah (PR) atau proyek liburan yang berlebihan, terutama yang menuntut biaya tambahan besar atau kewajiban penggunaan gawai dan internet secara intensif.
“Kedua, apabila sekolah memberikan penugasan, diharapkan penugasan tersebut sederhana, menyenangkan, dapat dikerjakan bersama keluarga, dan tidak menimbulkan beban finansial bagi orang tua,” jelasnya.
Ketiga, menyampaikan kepada murid tentang pesan Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) yang berisi tentang perilaku aman selama libur sekolah antara lain, mengenali risiko di ingkungan tempat tinggal dan tempat tujuan perjalanan, mengetahui jalur evakuasi di rumah dan lingkungan, mengetahui nomor layanan darurat yang dapat dihubungi, mengutamakan keselamatan di jalan (pejalan kaki, penguna sepeda, kendaraan umum/pribadi) dan tempat lainnya, serta perilaku aman di rumah saat bermain menggunakan peralatan listrik/gawai.
Baca Juga:
- 250 Ribu Wisatawan Kunjungi Destinasi Wisata Kalbar Saat Libur Nataru
- PLBN Entikong Sepi Usai Libur Nataru
Keempat, lanjutnya, menyampaikan kepada orang tua/wali murid untuk memanfaatkan waktu libur sekolah dengan menerapkan kebiasaan aktivitas positif di rumah yang mendorong literasi, numerasi dan karakter.
“Selama libur sekolah diharapkan juga kepada orang tua/wali untuk menerapkan kebijakan penggunaan gawai dan internet di rumah, memfasilitasi dan mendampingi anak dalam kegiatan rekreasi sosial dan bermasyarakat, serta memberikan perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi,” ujarnya.
Kelima, menjaga keamanan aset sekolah, termasuk laboratorium, perangkat TIK, ruang perpustakaan, serta sarana prasarana pendidikan lainnya selama masa libur, melalui pengaturan penugasan piket dan koordinasi dengan pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku. Keenam, libur Semester I tahun ajaran 2025/2026 dilaksanakan mulai hari Senin, tanggal 22 Desember 2025 sampai dengan tanggal 2 Januari 2026.
“Awal Masuk Semester II, Tahun Ajaran 2025/2026 dilaksanakan secara serentak pada pada hari Senin, tanggal 5 Januari 2026. Bagi sekolah swasta (Yayasan Katolik/Kristen) yang melaksanakan libur semester di luar waktu yang telah diatur agar dapat memberikan surat pemberitahuan tertulis yang disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau, u.p. Kasi Kurikulum dan Penilaian SD/SMP,” ungkapnya.
Ketujuh, hari pertama masuk Semester II, tahun ajaran 2025/2026 dapat digunakan Kepala Sekolah beserta dewan guru untuk menyusun jadwal pelajaran, pembagian tugas dan jam mengajar guru semester genap, dan aktivitas lainnya dalam rangka persiapan awal semester, termasuk pengisian aplikasi e-Rapor Semester I tahun ajaran 2025/2026 bagi satuan pendidikan yang mengalami kendala dan belum menyelesaikan pengisian rapor.
“Saya minta intruksi ini dapat ditindaklanjuti dan menjadi pedoman,” tegasnya.(pek)













