loading=

Suami Bacok Kepala Istri Dengan Parang. Ternyata Ini Penyebabnya

Suami Bacok Kepala Istri Dengan Parang. Ternyata Ini Penyebabnya
Warga Desa Sengkaharak Kecamatan Tumbang Titi berinisial Pj (53) terpaksa harus mendekam di dalam tahanan setelah membacok kepala istrinya sendiri berinisial AM (42) dengan sebilah parang pada Jumat (5/12/2025). Foto: berkatnewstv

Ketapang, BerkatnewsTV. Seorang warga Desa Sengkaharak Kecamatan Tumbang Titi berinisial Pj (53) terpaksa harus mendekam di dalam tahanan setelah membacok kepala istrinya sendiri berinisial AM (42) dengan sebilah parang.

Sabetan parang yang diayunkan pelaku mengenai kepala bagian belakang istrinya sehingga mengakibatkan luka terbuka yang cukup parah. Beruntung setelah peristiwa pembacokan, ada beberapa saksi di sekitar tempat kejadian sehingga korban yang sudah tidak berdaya, segera dilarikan ke Puskesmas Tumbang Titi untuk menjalani perawatan.

Kapolsek Tumbang Titi IPTU Made Adyana, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (5/12) siang. Saat itu pelaku sedang berbincang bersama seorang saksi berinisial M di dalam pondok kebun di area perkebunan warga di Desa Segar Wangi Kecamatan Tumbang Titi.

Baca Juga:

Tak lama berselang dengan berjalan kaki, korban mendatangi pelaku dan langsung marah – marah kepada pelaku bahkan sempat menarik tas selempang yang berada di badan pelaku untuk mengambil handphone dan kunci sepeda motor.

“Setelahnya korban langsung pergi menggunakan sepeda motor, Di saat korban akan pergi pelaku langsung mengejar korban dan menarik parang yang melekat di pinggangnya dan langsung mengayunkan ke arah belakang kepala istrinya. Sehingga membuat kepala korban terluka dan tumbang, sementara pelaku langsung mengambil sepeda motor dan pergi meninggalkan korban,” tuturnya, Senin (9/12).

Melihat kondisi korban yang sudah tak berdaya, saksi M yang dari awal kejadian hanya terdiam, langsung meminta pertolongan warga sekitar untuk segera membawa korban ke Puskesmas. Sementara pelaku langsung menyerahkan diri ke Mapolsek Tumbang Titi dan mengakui semua perbuatannya.

“Pelaku sudah kita amankan sementara saat ini korban telah dirujuk ke RSUD Agus Djam untuk mendapatkan perawatan lanjutan. Kepada Pelaku sendiri terancam dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara,” pungkasnya.(ebm)