loading=

Lansia Kirim Sabu Lewat Bandara Supadio ke Surabaya

Lansia Kirim Sabu Lewat Bandara Supadio ke Surabaya
Seorang lansia berinisial SN alias AAK (61) ditangkap polisi lantaran terlibat dalam penyelundupan sabu 21 gram lewat Bandara Internasional Supadio ke Surabaya. Foto: tmB/berkatnewstv

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Seorang lansia berinisial SN alias AAK (61) ditangkap lantaran terlibat dalam penyelundupan sabu 21 gram lewat Bandara Internasional Supadio ke Surabaya.

SN mengirimkan barang haram tersebut pada Rabu (29/10/2025). Namun, petugas Tim K9 Bea Cukai mencurigai sebuah paket di kargo Bandara Internasional Supadio.

Setelah diperiksa, ternyata paket tersebut berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 21 gram yang dikemas rapi dengan tujuan ke Surabaya.

“Awalnya, petugas Bea Cukai mencurigai isi paket tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, benar saja, didalamnya ditemukan sabu. Tim K9 Bea Cukai kemudian langsung berkoordinasi dengan Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya untuk melakukan penyelidikan lebih dalam,” ungkap Kasatres Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas, AIPTU Ade, Selasa (4/11).

Begitu menerima informasi itu, Tim Labubu bergerak cepat. Mereka menelusuri asal-usul paket, menyusun potongan demi potongan informasi layaknya menyusun puzzle besar.

Dengan kesabaran dan ketelitian tinggi, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi pengirim yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran sabu lintas provinsi.

Baca Juga:

Hasil kerja keras tersebut berbuah manis. Pada Kamis (30/10/2025), polisi menangkap SN alias AAK (61) tanpa perlawanan di sebuah rumah di Jalan Imam Bonjol, Kota Pontianak.

“Pelaku kami amankan berikut sejumlah barang bukti. Dari hasil interogasi, SN mengaku sudah lebih dari dua kali melakukan pengiriman sabu dari Kalimantan Barat menuju Surabaya,” tambahnya.

SN yang dikenal licik dan berhati-hati merupakan residivis dalam kasus yang sama. Dalam setiap aksinya, ia selalu mengganti nomor telepon pengirim untuk mengelabui aparat dan menghindari pelacakan petugas.

Dari hasil pemeriksaan, SN mengaku berperan sebagai kurir pengantar paket sabu. Ia mendapat pasokan barang haram itu dari seorang pria berinisial IM di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur.

“Pelaku menerima upah sebesar Rp500 ribu untuk setiap pengiriman. Pengakuan ini kini sedang kami dalami. Tim Labubu masih terus memburu IM yang diduga sebagai pemasok utama jaringan ini,” terangnya.

Kini, SN alias AAK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.(tmB)