Kubu Raya, BerkatnewsTV. Seorang mahasiswa berinisial AI ditangkap di Bandara Supadio lantaran hendak mencoba menyelundupkan sabu 396,22 gram.
AI (26) adalah seorang mahasiswa asal Pamekasan Jawa Timur. Ia hendak membawa barang haram tersebut pada Kamis (5/6/2025) lalu menuju Surabaya menggunakan jalur udara dari Bandara Supadio.
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak AVSEC Bandara Supadio, Tim Labubu berhasil mengamankan AI. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan empat paket plastik klip transparan yang masing-masing berisi sabu dengan berat total 396,22 gram. Paket itu disembunyikan di dalam celana dalam yang dikenakan pelaku,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi saat konfrensi pers pemusnahan barang bukti, Rabu (25/6).
Dari hasil pemeriksaan sementara, AI mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial DR yang berdomisili di Surabaya. AI dijanjikan upah sebesar Rp15 juta untuk sekali pengiriman barang haram tersebut.
Baca Juga:
“AI mengaku hanya sebagai kurir dan tidak mengetahui lebih jauh perihal jaringan pengedarannya. Namun, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar sindikat yang lebih luas,” tambahnya.
Selain AI, Satresnarkoba Polres Kubu Raya juga menangkap pelaku lainnya berinisial IN. Barang bukti sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dua kasus yang melibatkan dua tersangka tersebut.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dituangkan ke dalam wadah berisi cairan pembersih di hadapan publik sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Kubu Raya untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 133 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(tmB)