784 PPPK Tahap II Terima SK. Ontot: Jangan Langsung Kredit Bank, Nanti Kerja Loyo

784 PPPK Tahap II Terima SK. Ontot: Jangan Langsung Kredit Bank, Nanti Kerja Loyo
Bupati Sanggau Yohanes Ontot didampingi Wakil Bupati Susana Herpena dan Sekretaris daerah Sanggau Aswin Khatib menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Sanggau, Senin (29/9/2025). Foto: pek/berkatnewstv

Sanggau, BerkatnewsTV. Setelah menunggu sekian lama, akhirnya sebanyak 784 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II lega karena telah menerima SK pengangkatan dari Bupati Sanggau. PPPK Tahap II tersebut terdiri dari 391 orang tenaga Guru, 118 orang tenaga kesehatan dan 275 orang tenaga teknis.

“Saya berharap dengan diangkatnya PPPK hari ini dapat mendukung visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati dalam rangka mewujudkan Sanggau maju, berkelanjutan dan berkeadilan,” harap Bupati Sanggau Yohanes Ontot didampingi Wakil Bupati Susana Herpena dan Sekretaris daerah Sanggau Aswin Khatib menyerahkan SK kepada PPPK Tahap II secara simbolis, Senin (29/9).

Ontot juga berpesan kepada PPPK untuk meningkatkan kinerja, berikan pelayanan yang tulus dan baik kepada masyarakat. “Pahami tugas dan pokok saudara-saudara sekalian. Pengabdian kepada bangsa dan negara itu amal jariyah bagi saudara-saudara, maka bekerjalah dengan baik, iklas,” tegasnya.

Baca Juga:

Ontot juga mengingatkan kepada PPPK yang baru saja dilantik untuk tidak menghabiskan gajinya ngajukan kredit di bank. “Kalau mau pinjam, jangan pinjam habis-habisan. Nanti kerjanya jadi loyo,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Sanggau, Herkulanus Heri Purnama menyampaikan, ada 784 PPPK yang menerima SK. Rinciannya, 391 orang tenaga Guru, 118 orang tenaga kesehatan, dan 275 orang tenaga teknis.

“Perlu saudara-saudara pahami bahwa untuk formasi PPPK tahap II ini mengisi formasi sisa dari formasi PPPK tahap I. Oleh karenanya jangan lagi bertanya-tanya kenapa jabatan yang didapat sekarang tidak sesuai dengan yang ditempati saat menjadi tenaga kontrak. Jadi, bekerjalah dengan baik, laksanakan tugas sesuai tugas dan fungsinya,” tegasnya.(pek)