loading=

Residivis Ahli Spritual Gagahi Remaja 17 Tahun. Korban Minta Hapus Ingatan Pacar

Residivis Ahli Spritual Gagahi Remaja 17 Tahun. Korban Minta Hapus Ingatan Pacar
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak saat konfrensi pers pada Senin (22/9/2025) mengungkapkan kasus residivis ahli spritual Gagahi remaja 17 tahun yang minta hapuskan ingatan pacarnya. Foto: tmB/berkatnewstv
Residivis Ahli Spritual Gagahi Remaja 17 Tahun. Korban Minta Hapus Ingatan Pacar