Residivis Ahli Spritual Gagahi Remaja 17 Tahun. Korban Minta Hapus Ingatan Pacar

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak saat konfrensi pers pada Senin (22/9/2025) mengungkapkan kasus residivis ahli spritual Gagahi remaja 17 tahun yang minta hapuskan ingatan pacarnya. Foto: tmB/berkatnewstv













