Pontianak, BerkatnewsTV. Dalam kurun waktu sepanjang Juli – Agustus 2025, Polda Kalbar telah mengungkap 77 kasus peredaran narkotika di Kalbar.
Dari 77 kasus tersebut, total barang bukti yang disita sebanyak 143,871 kilogram sabu dan 57,280 butir Ekstasi.
Sementara untuk periode satu bulan terakhir ini yakni Juli – Agustus Polda Kalbar telah menyita barang bukti sabu seberat 86,189 kilogram dan 54,801 butir ekstasi dengan total 20 tersangka.
“Dari total 20 tersangka, satu orang diketahui merupakan residivis, dan lima lainnya adalah Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, ” ungkap Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Roma Hutajulu saat konferensi pers pemusnahan, Kamis (28/8).
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 79,817 Kilogram dan 54,785 butir ekstasi.
Baca Juga:
- Dua Bulan Peredaran Narkotika di Kalbar Semakin Merajalela
- Penyamaran Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Subah
“Sementara itu, 6,198 kilogram sabu dan 16 butir ekstasi sudah terlebih dahulu dimusnahkan. Sisa sabu seberat 147,15 gram masih menunggu penetapan dari pengadilan,” tambah Roma.
Sementara itu Direktur Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol. Deddy Supriadi, mengungkapkan
modus operandi yang kerap digunakan para pelaku meliputi penyelundupan melalui jalur tidak resmi di perbatasan negara, menggunakan kemasan buah atau teh Tiongkok, serta menggunakan jasa pengiriman barang.
“Para pelaku juga sering menggunakan sistem ranjau (jaringan terputus), di mana distribusi dilakukan secara terputus untuk menghindari pantauan petugas,” ujarnya.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) dan/atau Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegasnya.
Bahkan, pelaku juga dapat dikenakan denda maksimal 10 Miliar Rupiah, ditambah sepertiga dari denda tersebut untuk tindak pidana Narkotika dengan berat tertentu.(ebm)