Dua Bulan Peredaran Narkotika di Kalbar Semakin Merajalela

Plh Sekda Kalbar Alfian Salam saat memusnahkan narkotika yang dimasukan dalam mesin invester, Rabu (13/3). Ia apresiasi tim gabungan berhasil menggagalkan peredaran narkotika di Kalbar. Foto: tmB
Plh Sekda Kalbar Alfian Salam saat memusnahkan narkotika yang dimasukan dalam mesin invester, Rabu (13/3). Ia apresiasi tim gabungan berhasil menggagalkan peredaran narkotika di Kalbar. Foto: tmB

Pontianak, BerkatnewsTV. Dalam kurun waktu dua sejak Januari – Februari 2024, peredaran narkotika di Kalbar semakin merajalela. Sejumlah kasus peredaran narkotika di Kalbar berhasil digagalkan tim gabungan kolaborasi BNNP Kalbar, Polda Kalbar dan Bea Cukai Kalbar.

Plh Sekda Kalbar Alfian Salam apresiasi digagalkannya peredaran narkotika tersebut.

“Kami mengajak semua lapisan Masyarakat agar memberikan dukungan dan kepedulian untuk secara bersama sama terus menyosialisasikan bahaya dari penyalahgunaan narkotika khususnya generasi muda,” tutur Alfian disela pemusnahan narkotika, Rabu (13/3).

Barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil dari pengungkapan 3 kasus berbeda dengan 3 orang tersangka yang terjadi sepanjang dari tanggal 21 Januari – 26 Februari 2024.

“Ini wujud komitmen bersama untuk memerangi penyalahgunaan dan pengedaran narkotika tanpa memberi celah sedikitpun terhadap kejahatan yang luar biasa ini karena narkotika ancaman serius bagi keselamatan dan keamanan bangsa kita serta merusak generasi muda dan menghancurkan keluarga,” tegasnya.

Adapun total barang bukti yang disita berupa 1.024,58 gram sabu dan 1.861,5 gram, ganja dan ekstasi dengan berat 3,94 gram. Kemudian sebelumnya BNNP Kalbar menyisihkan 1.098,38 gram sabu dan 1.861,5 gram ganja dan ekstasi seberat 3,26 gram guna uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Baca Juga:

Kepala BNNP Kalbar Sumirat Dwiyanto menjelaskan, berdasarkan informasi yang didapatkan dari Bea dan Cukai Pontianak tentang adanya pengiriman paket yang diduga narkotika jenis ganja dari Medan ke Pontianak.

Tim Pemberantasan BNNP Kalbar bersama Bea Cukai Pontianak melakukan koordinasi ke kantor ekspedisi. Akhirnya tim berhasil mendapatkan barang bukti berupa ganja seberat 1.681,5 lewat paket yang dikirim melalui jasa ekspedisi.

Pada kasus berikutnya, Tim BNNP Kalbar bersama Bea dan Cukai Pontianak serta Ditresnarkoba Polda Kalbar berhasil meringkus seorang pemuda berinisial SF asal Pontianak Timur yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu seberat 997,9 gram di wilayah Kota Pontianak.

Tak sampai disitu saja, Tim gabungan terus melakukan pengembangan dan meraih informasi dari masyarakat bawah ada seorang perempuan berinisial SS asal Kabupaten Ketapang berhasil diringkus atas kasus peredaran Narkotika jenis ganja seberat 26.68 gram dan pil ekstasi sebanyak 12 butir seberat 3,94 gram.

“Atas temuan tersebut, tersangka dan barang bukti diamankan oleh petugas. Tersangka terancam pasal 111 ayat 2 Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” tegasnya.(tmB)