Sanggau, BerkatnewsTV. Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sanggau menyerahkan 5.395 sertipikat tanah kepada masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah.
Penyerahan sertipikat yang dilakukan secara simbolis oleh Bupati Sanggau Yohanes Ontot itu sebagai bentuk percepatan layanan pertanahan dan pemenuhan target nasional.
“Alhamdulullah sertipikat ini menjadi bukti sah penguasaan atas tanah yang memberi kepastian hukum dan mencegah potensi konflik. Kami terus berkomitmen mendorong pemerataan akses terhadap tanah bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Sanggau Chandra Setiawan usai penyerahan sertipikat, Selasa (15/7).
Chandra merinci, dari total sertipikat yang diserahkan, 2.395 berasal dari program PTSL yang tersebar di tujuh desa, termasuk Desa Teraju dan Desa Peruan Dalam. Sementara program Redistribusi Tanah mencakup 3.000 bidang dari sembilan desa, yang seluruhnya merupakan hasil pelepasan kawasan hutan.
Baca Juga:
- GTRA Sidang Tetapkan Aset Pemda. 2025 Targetkan 3000 Sertipikat
- 11 Ribu Sertipikat Tanah Diserahkan ke Warga. Waspada Mafia Tanah
“Kami juga menyerahkan 29 sertipikat rumah ibadah, 3 sertipikat wakaf, serta 2 sertipikat aset milik TNI. Target sertifikasi tahun 2025 telah rampung pada Februari lalu, namun masih ada kemungkinan penambahan jika terjadi pergeseran bidang,” ungkapnya.
Chandra berharap, penyerahan sertipikat ini diharapkan dapat mendukung pembangunan daerah, khususnya dalam mendorong investasi, kelayakan usaha, dan ketahanan ekonomi keluarga. Pemerintah juga terus memperkuat koordinasi lintas sektor guna mempercepat pensertifikatan tanah secara menyeluruh dan berkeadilan.
“Kami berharap sertipikat yang dibagikan hari ini benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Saya meminta dukungan seluruh pihak agar program ini berjalan konsisten dan berkelanjutan hingga seluruh bidang tanah terdaftar secara legal,” pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Sanggau Yohanes Ontot menyambut baik penyerahan sertipikat yang dilakukan BPN Sanggau ini.
“Dengan sertipikat ini, masyarakat memiliki kekuatan hukum untuk memanfaatkan tanahnya,” katanya.
“Cuma pesan saya, jangan langsung dijual, manfaatkan baik-baik untuk usaha atau peningkatan ekonomi,” pesannya. (pek)