Pontianak, BerkatnewsTV. Seorang pemuda Kubu Raya berinisial MSG (25) menjadi korban kejahatan bermoduskan layanan MiChat. MSG menjadi korban pencurian dengan pemberatan oleh dua orang pelaku.
Alhasil, Unit Jatanras Satreskrim Polresta berhasil menangkap satu orang pelaku di Jalan Imam Bonjol, Gang Kusuma Wijaya, Pontianak Tenggara. Sedangkan satu orang lagi masih DPO.
“Pelaku HYA (37) warga Pontianak Tenggara diamankan pada Sabtu (5/7) dini hari di kawasan Gang Peniti 2, Jalan Imam Bonjol. Saat ini masih ada satu orang pelaku lainnya berinisial MJ yang masuk DPO,” ungkap Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kompol. Wawan Darmawan, Rabu (9/7).
Ia jelaskan bahwa korban MSG awalnya melakukan pemesanan layanan melalui aplikasi MiChat dan diarahkan ke sebuah lokasi di Jalan Imam Bonjol pada Kamis (3/7) malam. Setibanya di sana, ia bertemu dengan dua pria yang datang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Baca Juga:
“Karena negosiasi harga antara korban dan pelaku tidak menemui kesepakatan, korban akhirnya memutuskan untuk pergi dan saat memutar arah, motornya menabrak motor pelaku secara tidak sengaja. Hal ini memicu perdebatan antara keduanya, saat itulah salah satu pelaku merampas kunci motor dari pinggang korban. Korban sempat berteriak minta tolong, namun kedua pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi,” jelasnya.
Setelah menerima laporan dari korban, unit Jatanras segera melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian. Setelah mengantongi identitas pelaku, tim gabungan dari Satreskrim Polresta Pontianak dan Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan langsung melakukan penangkapan terhadap HYA.
“Berdasarkan interogasi singkat, HYA mengakui keterlibatannya bersama MJ. Ia juga menyebut bahwa korban memang datang ke lokasi berdasarkan komunikasi melalui MiChat,” ucapnya.
Saat ini pelaku HYA telah ditahan dan polisi sedang melakukan pengejaran terhadap MJ. Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun.(ebm)