loading=

Pengedar Sabu Hampir 1 Gram Ditangkap di Jalan

Pengedar Sabu Hampir 1 Gram Ditangkap di Jalan
Seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial MT (41) tak mengira aksinya terendus pihak kepolisian dari Satres Narkoba Polres Kubu Raya. Ia pun diamankan Tim Labubu Satres Narkoba Polres Kubu Raya pada hari Kamis (29/5) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Rasau Jaya Dua, Kecamatan Rasau Jaya. Ia pun tak berkutik ketika dari tangannya, polisi mendapatkan sabu seberat 0,93 gram. Foto: tmB/berkatnewstv

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial MT (41) tak mengira aksinya terendus pihak kepolisian dari Satres Narkoba Polres Kubu Raya.

Ia pun diamankan Tim Labubu Satres Narkoba Polres Kubu Raya pada hari Kamis (29/5) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Rasau Jaya Dua, Kecamatan Rasau Jaya. Ia pun tak berkutik ketika dari tangannya, polisi mendapatkan sabu seberat 0,93 gram.

“Tim kami melakukan pengintaian terhadap pelaku yang diketahui melintas menggunakan sepeda motor. Setelah memastikan target, Tim Labubu langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan badan terhadap pelaku,” terang Kasat Narkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade, Senin (2/6).

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga sabu di saku celana sebelah kanan pelaku. Barang bukti kemudian diamankan dan dilakukan penimbangan dengan hasil berat kotor 0,93 gram.

Baca Juga:

Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kubu Raya untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Dari hasil penyidikan, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari wilayah Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur, dan rencananya akan diedarkan kembali untuk memperoleh keuntungan,” ungkapnya.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia tegaskan Polres Kubu Raya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.(tmB)