Sanggau, BerkatnewsTV. Peringatan tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sanggau bahwa dilarang menambah libur lebaran pada Selasa, 8 April 2025 besok.
Seluruh abdi negara itu wajib masuk kerja setelah pemerintah memberikan libur Idulfitri yang sangat panjang hingga tujuh hari.
Pemkab Sanggau pun bakal menjatuhkan sanksi bagi ASN yang coba-coba menambah libur lebaran pada Selasa besok.
Baca Juga:
- Masih Ada ASN Mangkir Kerja Usai Libur Idulfitri
- Sanksi TPP Dikurangi Bagi ASN Bolos Kerja Usai Libur Idulfitri
“Kalau memang ada akan menjadi catatan, dan sanksi yang akan kita berikan. PNS harus tertib. Tentunya nanti kita akan minta beberapa data. Nanti ada sampel yang saya ambil dari OPD entah dimana, entah kesiapan mereka terkait pelayanan,” tegas Wakil Bupati Sanggau Susana Herpena.
Disinggung sanksi apa yang akan diberikan kepada ASN yang absen jam kerja, Susana menegaskan sanksi akan diberikan sesuai aturan yang ada.
“Kalau sanksi kita menyesuaikan aturan Pemda Sanggau, tentu sudah tertuang dalam SOP. Kita mengacu pada aturan itu saja,” ujarnya. (pek)