loading=

Tiga Pengedar Sabu 220 Gram Ditangkap di Trans Kalimantan

Tiga Pengedar Sabu 220 Gram Ditangkap di Trans Kalimantan
Tiga orang terduga pengedar narkotika ditangkap oleh Tim Ditresnarkoba Polda Kalbar. Ketiganya ditangkap di KM 31 Jalan Trans Kalimantan Desa Pancaroba Kecamatan Sui Ambawang Kabupaten Kubu Raya, Rabu (5/3/2025) dengan barang bukti berupa sabu seberat 220 gram. Foto: tmB/berkatnewstv

Pontianak, BerkatnewsTV. Tiga orang terduga pengedar narkotika jenis sabu ditangkap oleh Tim Ditresnarkoba Polda Kalbar. Ketiganya ditangkap di KM 31 Jalan Trans Kalimantan Desa Pancaroba Kecamatan Sui Ambawang Kabupaten Kubu Raya, Rabu (5/3).

TIga pengedar sabu itu diamankan setelah tim Subdit II dan Tim IT Ditresnarkoba Polda Kalbar melakukan pengintaian dan mendapatkan informasi terkait transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus klip plastik warna coklat yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 220 gram.

Baca Juga:

“Dalam operasi ini, tim berhasil menangkap tiga tersangka dengan inisial AK, IP dan W,” ungkap Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, Rabu (5/3).

Selain itu, turut disita beberapa barang milik tersangka,1 unit hp Redmi, 1 unit hp Oppo,1 unit hp Samsung, 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam.

Ketiga tersangka saat ini telah dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba. Polisi juga berjanji akan terus menggencarkan operasi untuk membongkar jaringan narkotika yang ada di wilayah Kalimantan Barat,” harap Bayu.(tmB)