Singkawang, BerkatnewsTV. Satresnarkoba Polres Singkawang berhasil menangkap seorang pria berinisial S alias Lihan (35) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Pramuka, Gang Ikhlas Kelurahan Sekip Lama, Kecamatan Singkawang Tengah.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 5,60 gram.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka, yang kerap melakukan transaksi narkoba,” jelas Kapolres Singkawang melalui KBO Sat Resnarkoba IPTU Priyono, Rabu (5/3).
Baca Juga:
- Operasi Empat Hari, Lima Pengedar Dibekuk dan 5,82 Gram Sabu Diamankan
- Pengedar Narkotika Ditangkap Setelah Tahun Baru
Lebih lanjut dikatakan, berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Singkawang melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan bukti yang cukup untuk melakukan penangkapan.
“Saat digerebek, tersangka sempat mencoba melarikan diri. Namun berhasil diamankan di belakang rumahnya,” tambah dia.
Setelah tersangka diamankan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan dua paket sabu di genggaman tangan kanan tersangka. Serta satu paket lainnya di dalam dompet hitam miliknya.
Selain itu, ujar Iptu Priyono petugas juga menyita satu unit ponsel merk OPPO warna biru yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (uck)