loading=

Tersangka Pencabulan Bocah Diancam Penjara 15 Tahun

Tersangka Pencabulan Bocah Diancam Penjara 15 Tahun
Polisi telah menjerat MI (50), tersangka pencabulan anak dengan Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Polisi telah menjerat MI (50), tersangka pencabulan seorang bocah dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Tersangka MI (50) disangkakan telah melakukan pencabulan terhadap seorang bocah berusia 7 tahun. Padahal, korban merupakan teman sepermainan anaknya.

Korban yang berumur 7 tahun ini disetubuhi pelaku lebih dari 2 kali. Dan perbuatan bejat itu dilakukan pelaku di rumahnya saat korban sedang bermain dengan anak pelaku. Perbuatannya diketahui dari bulan November 2024.

Perbuatannya terkuak setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada ibunya. Tak terima ibu korban langsung melaporkan peristiwa itu ke pihak Kepolisian pada Kamis (2/1) pagi.

Setelah menerima laporan, Tim PPA Satuan Reserse Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya yang berlokasi di Kabupaten Kubu Raya.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengungkapkan MI ditetapkan selaku tersangka dalam Tindak Pidana Persetubuhan anak dibawah umur dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP /B/ 2 / I /2025/SPKT.RESKRIM.POLRES KUBU RAYA/POLDA KALBAR, Tanggal 02 Januari 2025, yang dilaporkan oleh pihak keluarga korban.

Baca Juga:

“Untuk melancarkan aksinya, pelaku melakukan cara bujuk rayu kepada korban. Pelaku ditangkap pada pukul 16.00 WIB, di hadapan penyidik pelaku mengakui semua perbuatannya dan saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai Tersangka,” kata Ade, Jumat (24/1).

“Saat ini Tim PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya tengah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mempawah guna tahap II,” sambungnya.

Ia sebutkan, para penyidik telah bekerja keras dalam menyelesaikan kasus tersebut. Hal ini menjadi pesan bahwa tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak akan ditolerir.

“Keberhasilan ini adalah bentuk komitmen bahwa Polres Kubu Raya sangat melindungi hak-hak perempuan dan anak yang menjadi korban pencabulan atau kekerasan,” tegasnya.

Ia pun mengimbau kepada orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya. Dan untuk masyarakat juga harus meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan di sekitarnya. Terutama menjaga keselamatan anak-anak.

“Jangan mudah percaya dengan orang-orang sekitar tanpa mengenal latar belakangnya, karena kejahatan bisa datang dari orang-orang terdekat,” ia mengingatkan.(tmB)