Singkawang, BerkatnewsTV. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI apresiasi kebijakan Pemkot Singkawang yang telah akan melakukan pembaharuan NJOP di Singkawang.
Pembaharuan NJOP dilakukan setelah Pemkot Singkawang melalukan koordinasi dan konsultasi kepada tim Koordinasi dan Supervisi, Pencegahan Korupsi Terintegrasi (Korsupgah) KPK RI Wilayah 4 di Jakarta.
Koordinasi yang dipimpin langsung oleh Pj Wali Kota Singkawang berkenaan dengan pembaharuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2024 di Kota Singkawang. Turut hadir pula mendampingi, Pj Sekda, Kepala Bapenda dan OPD terkait.
“Pihak Korsupgah KPK menegaskan kebijakan Pemkot Singkawang untuk pembaharuan NJOP sudah tepat,” tegas Pj Wali Kota Singkawang, Sumastro, Jumat (1/11).
Hal ini , kata dia sebagai wujud komitmen untuk melaksanakan amanah regulasi yang harus dijalankan setiap 3 tahun sekali.
Baca Juga:
- Cegah Permainan Pajak, Sanggau Terapkan Host to Host BPHTB
- Kontribusi Pajak Ribuan Rumah Walet Sangat Minim
Dijelaskan Sumastro, pihak Korsupgah juga memberikan apresiasi dan mendukung upaya Pemkot Singkawang dalam penerapan kebijakan pembaharuan NJOP.
“Pihak Korsupgah sangat mengapresiasi dan mendukung kebijakan Pemkot ini,” katanya.
Kebijakan pembaharuan NJOP ini, ungkap Sumastro sebagai niat baik dan ikhtiar.
Menghindari potensi resiko perbuatan melawan hukum/Fraud (penyelewengan/kecurangan). Yang dilakukan oleh birokrasi pemerintah dan stakeholder terkait di Kota Singkawang.
“Kebijakan ini sebagai niat baik dan ikhtiar menghindari praktek kecurangan yang dilakukan birokrasi pemerintah,” tutup Sumastro.(uck)













