Pontianak, BerkatnewsTV. Tim gabungan telah menghentikan operasional pengumpulan limbah B3 ilegal PT MKSK di Jalan Ya’Sabran, Kecamatan Pontianak Timur pada Selasa (8/10).
Tim gabungan terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalbar bersama DLHK Kota Pontianak, PPNS dan Gakkum.
“Iya benar kegiatan pengumpulan limbah B3 ilegal di Jalan Ya’ Sabran sudah kami hentikan hingga tempat usaha tersebut memiliki izin resmi,” tegas Kabid Penanganan Sampah Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalbar, Lasmi Yulistiana, Rabu (9/10).
Baca Juga:
Namun ia akui PT Mitra Karya Surya Kencana (MKSK) telah memiliki manifes festronik dan memiliki izin lainnya. Itu diketahui saat dilakukan pengecekan lapangan di PT MKSK.
“Setelah kami cek kegiatan PT Mitra Karya Surya Kencana memiliki manifes festronik dan memiliki izin lainnya. Namun saat ini hasil dari pengecekan tersebut sedang dilakukan verifikasi dan hasilnya sedang menunggu proses arahan Kadis DLHK,” ujarnya.
Lasmi pun meminta maaf karena telah salah memberikan informasi yang salah bahwa manifes festronik PT Mitra Karya Surya Kencana tidak ada.
“Saya minta maaf karena telah salah memberikan informasi yang salah karena saya banyak pekerjaan dan sibuk bekerja,” ucapnya.(ebm)













