loading=

KPK Sebut Pejabat Sampaikan LHKPN Online Masih Rendah. Ini Penyebabnya

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan pejabat di Kubu Raya masih rendah melaporkan harta kekayaannya.

“Sejak LHKPN online atau berbasis elektronik ini diterapkan tahun 2017, capaian pelaporannya di Kubu Raya masih rendah yakni baru 14 persen,” Spesialis Muda LHKPN, Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK RI, Fanny Farosa.

Ia sebutkan penyebabnya masih terkendala kurangnya pemahaman melakukan pelaporan.

“Setelah kita lihat ternyata kendalanya di teknis. Dimana masih banyak yang belum bisa log-in dan bermasalah pada emailnya,” tuturnya.

Ia jelaskan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016, ada tiga hal berbeda dari yang lama. Yakni waktu penyampaian, tata kelola pendaftaran dan media pendafaran.

Sebelumnya dengan peraturan yang lama pelaporan dilakukan setiap mutasi dan promosi setiap dua tahun dan secara manual.

“Untuk yang sekarang ini pelaporannya diawal menjabat, selama menjabat setiap tahun melapor dan diakhiri menjabat sebelum pensiun. Laporannya itu harta kekayaan bisa berupa bangunan, tanah, deposito, saham,” jelasnya.

Kepala Inspektorat Kubu Raya, Gemuruh mengatakan LHKPN yang masih manual ini dimasukan secara elektronik.

Untuk di Kubu Raya, diakuinya ada 134 peta jabatan yang diharuskan melakukan pelaporan LHKPN.

“Sesuai Perbub LHKPN ini ditujukan untuk pejabat eselon II dan Eselon III, untuk yang pelaporan secara manual sudah 80 persen. Namun yang masuk secara elektronik baru 30 persen,” ungkapnya.(rob)