loading=

Sabu Dijadikan Doping Untuk Judi Online

Warga di Desa Kuala Dua Kecamatan Sui Raya berinisial SR dan MR ditangkap lantaran terlibat dalam tindak pidana narkoba pada Minggu (30/6). Ternyata keduanya mengonsumsi sabu sebagai bahan doping bermain judi online.
Warga di Desa Kuala Dua Kecamatan Sui Raya berinisial SR dan MR ditangkap lantaran terlibat dalam tindak pidana narkoba pada Minggu (30/6). Ternyata keduanya mengonsumsi sabu sebagai bahan doping bermain judi online.

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Warga di Desa Kuala Dua Kecamatan Sui Raya berinisial SR dan MR ditangkap lantaran terlibat dalam tindak pidana narkoba.

Satu diantaranya merupakan residivis yang baru keluar dari penjara setahun lalu. Keduanya ditangkap pada Minggu (30/6) di rumah MR.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan plastik klip yang terdapat sisa-sisa yang diduga keras narkoba jenis sabu. Kemudian, petugas melakukan interogasi singkat terhadap SR. Dari hasil interogasi tersebut, SR mengakui bahwa isi di dalam plastik klip itu adalah narkoba jenis sabu yang sudah habis digunakan bersama temannya,” ungkap Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade.

Berdasarkan keterangan SR, petugas melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR di rumahnya. Dari penangkapan MR, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa bong (alat hisap sabu) dan sabu dengan berat bruto 1,15 gram.

Baca Juga:

“MR yang merupakan penyedia tempat untuk mengonsumsi barang haram tersebut merupakan residivis dalam kasus yang sama. Diketahui MR baru keluar tahun lalu dan masih memiliki utang negara selama 3 tahun. Sisa sabu seberat bruto 1,15 gram ditemukan petugas di dalam pipa bong berbahan kaca milik MR,” jelas Ade.

Lebih lanjut, Ade menerangkan bahwa saat diinterogasi, MR yang juga warga kuala dua mengakui sabu tersebut milik SR. Sebelum SR dan MR ditangkap petugas, keduanya baru mengonsumsi barang haram tersebut sebagai doping untuk bermain judi online.

“SR membeli sabu tersebut dari pria berinisial W warga Pontianak Timur. Kemudian, SR mendatangi rumah MR untuk memakai sabu tersebut. Dari pemeriksaan, diketahui bahwa barang haram itu digunakan keduanya sebagai doping untuk bermain judi online dan keduanya mengaku telah menggunakan sabu lebih dari satu kali,” lanjutnya.

Satres Narkoba Polres Kubu Raya sampai saat ini masih melakukan penyelidikan mendalam dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain dalam kasus ini.

“Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 serta Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.(tmB)