Singkawang, BerkatnewsTV. Pemkot Singkawang membentuk tim terpadu menyelesaikan tiga aset yang disalahgunakan. Ketiga aset tersebut berada di Kelurahan Condong Singkawang Tengah.
“Pemkot Singkawang telah membentuk Tim Terpadu yang terdiri dari Kejaksaan Negeri, Inspektorat Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Badan Pertanahan Nasional dan didukung oleh Satpol PP,” kata Pj Wali kota Singkawang, Sumastro usai Rakor Pencegahan Penyalahgunaan Aset Daerah, Rabu (10/7).
Rakor dihadiri oleh Kejaksaan Negeri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Inspektorat Daerah, Satpol PP serta Kepala Bagian Pengelolaan Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah beserta jajaran.
Baca Juga:
Sumastro berharap adanya dukungan dari stakeholder terkait, dalam hal ini Kejaksaan Negeri dan Badan Pertanahan Nasional. Sebagai wujud nyata dari kinerja Tim Terpadu Lintas Sektor yang mengarah kepada pengamanan aset.
“Kita akan punya kewibawaan apabila kita mampu menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan aset”, tegasnya.
Sumastro memberikan arahan kepada Satpol PP agar segera menindaklanjuti hasil pertemuan ini dengan mengeluarkan Surat Pemberitahuan kepada pihak terkait.
“Lakukan langkah-langkah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing,” tegasnya.(uck)