Tiga Juta Batang Rokok Tanpa Cukai dan Cukai Palsu Masuk Kalbar

Salah satu truk yang diamankan Bea Cukai Kalbar lantaran membawa rokok ilegal. Dalam kurun waktu tiga bulan sejak Januari - Maret 2024, hampir tiga juta batang rokok tanpa cukai masuk ke Kalbar. Foto: tmB
Salah satu truk yang diamankan Bea Cukai Kalbar lantaran membawa rokok ilegal. Dalam kurun waktu tiga bulan sejak Januari - Maret 2024, hampir tiga juta batang rokok tanpa cukai masuk ke Kalbar. Foto: tmB

Pontianak, BerkatnewsTV. Dalam kurun waktu tiga bulan sejak Januari – Maret 2024, hampir tiga juta batang rokok tanpa cukai masuk ke Kalbar.

Jutaan rokok tanpa cukai dan cukai palsu itu merupakan pengungkapan dari tiga kasus di tempat yang berbeda melalui pintu perbatasan yang berhasil digagalkan oleh tim Bea Cukai Kalbar.

“Sampai dengan 31 Maret 2024 telah dilakukan penindakan BKC Hasil Tembakau (HT) ilegal sebanyak 2.928.234 batang dengan
perkiraan nilai barang sebesar Rp3.455.320.880,” ungkap Kasi Penyidikan Bid P2 Ditjen Bea dan Cukai Kalbagbar Laurensius saat konfrensi pers, Rabu (24/4).

Penindakan yang baru-baru dilakukan adalah terhadap satu unit truk di sekitar Jalan AG Permai Desa Kapur Kecamatan Sui Raya di Kubu Raya oleh tim gabungan Kanwil DJBC Kalbagbar dan KPPBC TMP C Sintete pada Kamis (28/3) lalu.

Baca Juga:

“Truk itu mengangkut rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1.512.000 batang dengan rincian Luffman Bold 1.000.000 batang dan Luffman Mild 512.000 batang,” tambahnya.

Kasus ini terungkap berdasarkan informasi intelijen KPPBC TMP C Sintete yang melakukan pemeriksaan terhadap gudang yang diduga menimbun BKC HT ilegal di Singkawang namun didapati gudang tersebut kosong.

Esok harinya, Jumat (29/3) malam, Tim Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat melakukan pemantauan dan melihat sebuah truk parkir di sekitar Jl. AG Permai, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terdapat BKC HT Ilegal sebanyak 140 Karton. Namun pemilik atau supir truk tidak ada sehingga tim segera mengamankannya.

“Tim telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang warga yang mengaku petugas keamanan di lokasi. Berdasarkan pengakuannya, supir truk memarkirkannya sekitar pukul 20.00 WIB dan langsung meninggalkan lokasi,” terang Laurensius.

Rokok tanpa cukai yang masuk ke Kalbar.itu telah melanggar Pasal 54 dan/atau 56 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dengan modus rokok tanpa dilekati pita cukai.(rob)