Sanggau, BerkatnewsTV. Menyikapi aliran Ahmadiyah, Ketua MUI, H. Mustafa mengatakan SKB tiga Menteri tidak perlu didiskusikan lagi dan keputusan MUI nomor 11 tahun 2005 juga tidak untuk didiskusikan lagi, tinggal eksekusi.
“Kami dari MUI pusat sampai ke daerah minta Pemerintah eksekusi fatwa MUI itu yakni melarang dan membubarkan Ahmadiyah. Jadi bukan untuk didiskusikan, apa yang mau didiskusikan. Panjang ceritanya dan hasilnya pasti tidak ketemu,” kata Ketua MUI.
Ketua MUI menambahkan, kalau Pemerintah masih menganggap MUI itu sebagai rujukan untuk mengambil sebuah kebijakan, laksanakan fatwa MUI.
“Larang dan bubarkan mereka, final sudah. Fatwa MUI tidak bisa dirubah, itu final,” tegasnya.
Kepala Kantor Kemenag Sanggau H. M. Taufik membacakan SKB tiga Menteri yang melarang Ahmadiyah yang dipertegas oleh Kasi Bimas Islam H. Toyib yang meminta Ahmadiyah segera bertaubat.
Hadir dalam dialog tersebut asisten II Setda Sanggau H. Roni Fauzan, Kepala Kantor Kemenag Sanggau H. M. Taufik, Waka Polres Sanggau Kompol. Dudung Setiawan, Pasiintel Kodim 1204/Sgu Oktafia Andri, Ketua MUI H. Mustafa, Kasi Bimas Islam Kemenag H. Toyib, Kasubag TU Kemenag Ahmad Saukani, Ketua FUMPE Raden Nurdin dan Mubaliq Ahmadiyah Arif Afandi. (dra)