loading=

Usai Nonton Kuda Lumping, Anak Bawah Umur Disetubuhi

Seorang pemuda Rasau Jaya berinisial SH (20) ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polres Kubu Raya lantaran diduga telah menyetubuhi anak dibawah umur pada Rabu (24/1). Foto: tmB
Seorang pemuda Rasau Jaya berinisial SH (20) ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polres Kubu Raya lantaran diduga telah menyetubuhi anak dibawah umur pada Rabu (24/1). Foto: tmB

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Seorang pemuda Rasau Jaya berinisial SH (20) ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polres Kubu Raya lantaran diduga telah menyetubuhi anak dibawah umur pada Rabu (24/1).

“Pelaku melancarkan aksinya dengan cara bujuk rayu, setelah korban termakan rayuan, pelaku pun melancarkan perbuatannya kepada korban di kamar belakang rumah pelaku,” ungkap Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade, Kamis (1/2).

Korban baru mengenal pelaku saat pagelaran kuda lumping di Kecamatan Rasau Jaya, kemudian karena hari makin larut pelaku membujuk korban untuk menginap di rumahnya. Bujukkan itu pun disetujui oleh korban.

Baca Juga:

“Perbuatan itu dilakukan pelaku pada pagi harinya saat orang tua pelaku pergi bekerja. Di rumah itu hanya ada beberapa teman pelaku dan korban, kemudian pelaku membawa korban ke kamar belakang, setelah termakan bujuk rayu korban pun mengikuti kemauan pelaku,” jelasnya.

Kasus ini terungkap saat korban pulang ke rumah, sang ibu yang curiga karena korban pulang kerumah bertanya kepada korban dan memeriksa tubuh korban dan terdapat kejanggalan, desakan pertanyaan sang ibu pun membuahkan hasil dan korban pun mengakui bahwa ia telah disetubuhi SH di rumahnya.

Tidak terima dengan apa yang dialami anaknya, orang tua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya untuk ditindak lanjuti.

Pelaku menyetubuhi anak dibawah umur ini pun akhirnya dijerat dengan Pasal 81 Undang – Undang RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.(tmb)