Kayong Utara, BerkatnewsTV. DPRD Kayong Utara akan berkonsultasi dengan dua kementerian yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklamasi di Kawasan Insustri Pulau Penebang (KIPP).
“Jadi, fokus konsultasi kami ke Kemendagri dan KKP didasarkan pada dua aspek utama. Yaitu regulasi keuangan atau pajak daerah serta izin ruang wilayah penataan tanah reklamasi, kalau kita lihat potensi PAD dari reklamasi di KIPP itu cukup fantastis,” jelas Wakil Ketua I DPRD Kayong Utara, Yulisman kepada wartawan di Pontianak pada Minggu (23/8/2026).
Seiring terbitnya UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pemerintah pusat telah mendorong agar daerah kreatif menggali sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan UU tersebut untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan penguatan pajak dan restribusi daerah.
Lebih spesifik, Yulisman menerangkan kalau kunjungan ke Kemendagri khususnya di Ditjen Bina Keuangan Daerah yang berfokus pada mekanisme pemungutan pajak dan retribusi daerah guna menggenjot PAD. Hal yang dikonsultasikan meliputi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas pemanfaatan material pengurukan seperti batuan, pasir laut, atau tanah uruk.
Selanjutnya, kunjungan ke KKP khususnya Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, mengingat lokasi reklamasi berada di wilayah pesisir atau laut.
Baca Juga:
- Perda Pajak dan Retribusi Daerah Kalbar Diubah. Pertambangan Rakyat Menjadi Sumber PAD
- Masyarakat Berhak Tahu Sumber dan Penggunaan PAD
“Kita ingin tahu seperti apa persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang merupakan syarat mutlak sebelum izin pelaksanaan reklamasi diterbitkan. Serta potensi pembagian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dapat dikonversikan atau dikerjasamakan untuk menambah pendapatan daerah berdasarkan zonasi wilayah pesisir (RZWP-3-K),” paparnya.
Dikonsultasikan ke BPK RI
Terpisah, anggota Komisi I DPRD Kayong Utara, Kamiriluddin membenarkan rencana agenda ke kementerian terkait. Bahkan, menurutnya, terkait menggali PAD dari reklamasi KIPP sempat dikonsultasikan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kita sudah menanyakan ke BPK terkait regulasi dan aturan guna meningkatkan PAD dari kegiatan reklamasi KIPP di wilayah Kayong Utara. Namun agar tidak salah, kita akan konsultasi langsung ke kementerian terkait diantaranya Kemendagri dan KKP,” katanya.
Kamiriluddin yang juga anggota Banggar, mengakui kalau kondisi keuangan daerah sangat tergantung dengan pemerintah pusat. Mengingat masih terbilang minimnya PAD.
Hal tersebut, dikatakannya, dibuktikan dengan pengurangan Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari pemerintah pusat pada tahun sebelumnya yang berdampak lambannya pembangunan di Kayong Utara.(rob)













