Kubu Raya, BerkatnewsTV. Hingga saat ini Inspektorat Kubu Raya masih melakukan audit terhadap sejumlah desa yang terindikasi bermasalah mengelola dana desa.
“Ada beberapa yang dilakukan audit investigasi. Nanti kita serahkan lagi dan kita ekspos dengan pihak yang kebetulan meminta audit, yakni kepolisian. Audit investigasi itukan tak gampang, karena sedikit saja kita salah mengaudit, resikonya dengan yang kita audit,” ungkap Kepala Inspektorat Kubu Raya Gemuruh.
Dia menambahkan, pihaknya saat ini dalam proses penyelesaian audit tersebut, sehingga nantinya dilakukan ekspos bersama, terutama pihak kepolisian dan Kejaksaan.
“Baru satu ini yang rencana kita kembalikan. Nanti kami serahkan kepada mereka yang meminta audit. Hasil audit tersebut, sangat bermacam-macam pelanggaran. Ada kelebihan, ada juga administrasi,” ungkapnya.
Disinggung akanya adanya proses hukum, Gemuruh menambahkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya dengan proses hukum, yakni kepolisian dan Kejaksaan.
“Kalau kita sekedar mengaudit investigasi dan hasilnya diserahkan dengan penegak hukum yang meminta untuk mengaudit,” katanya.
Dia menambahkan, selama ini pihaknya lebih cendrung melakukan pembinaan, namun jika hal tersebut terus dilakukan oleh aparat desa, harus menanggung resiko sendiri.
“Pada dasarnya semuanya administrasi. Baik koruspsi yang dasarnya administrasi yang tidak jelas. Ada sifatnya kasus, ada juga yang khusus. Tapi kalau reguler itu, sifatnya pembinaan,”ujarnya.
Gemuruh menambahkan, hingga saat ini, laporan yang masuk ke Inpektorat sebanyak 17 kasus. Namun tidak semuanya mempunyai masalah dengan hukum.
“Dan ada yang bisa dilakukan pembinaan, sehingga permsalahan dianggap selesai.
Kasus dana desa ini menjadi atensi Satgas Dana Desa Kementerian Desa yang datang ke Kubu Raya yang sedang melakukan pemeriksaan.
“Memang dari Satgas Dana Desa sudah tahu ada empat desa yang terhambat penyerapan anggarannya,” kata Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kubu Raya Nursyam Ibrahim.
Bahkan sebenarnya disebutkan Nursyam ada 60 desa. Namun karena pihaknya terus melakukan pendampingan sehingga hanya tersisa empat desa yang masih bermasalah.
“Mestinya ada 60 desa karena adanya pendampingan dari kita maka 4 desa yang tidak bisa menyerap akibat terindikasi persoalan hukum,” katanya.
Nursyam menolak menyebutkan empat desa itu lantaran statusnya masih indikasi. “Ini masih indikasi jadi saya belum bisa sebutkan keempat desa tersebut,” ujarnya.
Ia juga belum dapat memastikan apakah keempat desa tersebut nantinya tidak akan menerima dana desa di tahun berikutnya. Sementara untuk tahun ini diakuinya memang keempat desa tersebut tak dapat mencairkan dana desa.(rob)













