Kubu Raya, BerkatnewsTV. MS (36) tega menghabisi istrinya sendiri lantaran curiga berselingkuh. Peristiwa tragis yang terjadi pada Rabu (26/7) sekitar pukul 19.05 Wib itu dilakukannya di sebuah pondok kebun Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap.
Sebelum pembunuhan, MS mengajak SO untuk pergi ke pondok kebun miliknya pada pukul 17.30 Wib. Keduanya mengenang masa berpacaran. Namun MS menanyakan lelaki yang berselingkuh dengan SO, sontak MS dan SO terlibat cekcok hebat.
“Akibat ucapan istrinya yang mengatakan, bahwa keempat orang anaknya bukan anak biologisnya sehingga membuat MS emos. MS menampar mulut dan meninju mata serta memukul bagian leher istrinya,” beber Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Heru Anggoro saat konfrensi pers, Jumat (28/7).
Korban akhirnya keluar dari pondok dan mengancam akan melapornya ke polisi. Mendengar ucapan itu, MS kalap dan langsung mengejar korban hingga terjadi pergumulan sambil berebut gunting yang saat itu berada di tangan korban.
“Gunting itu korban dapatkan dari dalam pondok. Kemudian akhir dari perebutan itu, gunting tersebut terbagi dua, satu ditangan korban dan satu di tangan MS,” ungkapnya.
MS kemudian menusuk pundak kanan korban berkali-kali dengan menggunakan gunting hingga korban tersungkur bersimbah darah.
Baca Juga:
Saat itu MS yang ketakutan memindahkan jasad korban ke atas motornya untuk dibawa ke rumah mertuanya.
Saat melintasi jembatan di Jalan Sungai Berembang Desa Sungai Rengas, korban yang saat itu dibonceng MS terjatuh ke bawah jembatan.
Karena MS tak mampu mengangkat korban sendiri, ia berteriak meminta tolong kepada warga setempat untuk menolong mengangkat korban.
“Disaat istrinya terjatuh, MS membuat alibi, seolah-olah istrinya tewas akibat terjatuh dari atas jembatan kepada warga yang saat itu menolongnya,” tambah Heru.
Korban sempat dibawa MS ke rumah mertuanya, selanjutnya MS bersama keluarga korban membawa SO ke Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak untuk memastikan kondisi SO. Namun Tim Medis RS Bhayangkara mengatakan bahwa SO sudah dalam keadaan tidak bernyawa.
“Menaruh curiga, keluarga korban menghubungi Polres Kubu Raya, sigap Jatanras Polres Kubu Raya merespon dan langsung menuju ke RS Bhayangkara, setelah melakukan interogasi yang cukup alot, akhirnya MS mengakui bahwa istrinya meninggal bukan karena terjatuh dari atas jembatan, melainkan dibunuh oleh MS selaku suami korban,” tutur Heru.
Tim Jatanras bersama Inafis Polres Kubu Raya langsung membawa MS untuk melakukan olah TKP pembunuhan yang dilakukannya terhadap korban. Selanjutnya MS beserta barang bukti diamankan ke Polres Kubu Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
MS pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Kubu Raya. Ia dijerat Pasal 338 KUHP jo pasal 44 ayat (3) Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.(tmB)