Singkawang Targetkan Peserta JKN 100 Persen

Pj Sekretaris Daerah Kota Singkawang Aulia Candra yang memastikan dalam waktu dekat kepesertaan JKN 100 persen
Pj Sekretaris Daerah Kota Singkawang Aulia Candra yang memastikan dalam waktu dekat kepesertaan JKN 100 persen

Singkawang, BerkatnewsTV. Pemkot Singkawang memastikan cakupan kepesertaan JKN dapat mencapai 100 persen dalam waktu dekat.

Kepastian itu disampaikan Pj Sekretaris Daerah Pemkot Singkawang Aulia Candra selaku Ketua Tim UHC Kota Singkawang saat pertemuan forum komunikasi pemangku kepentingan utama JKN Kota Singkawang bersama BPJS Kesehatan, Rabu (7/6).

“Kita akan konsolidasikan lagi ke dalam. Kita upayakan bagaimana capaian 100 persen itu dapat kita capai di tahun 2023 ini. Kalaupun memang harus menunggu sampai tahun depan, kita akan berupaya konsolidasikan lagi sampai kepada Kementerian dimana verifikasi dan validasinya sudah oke,” jelasnya.

Baca Juga:

Sementara Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Singkawang Eka Susilamijaya menuturkan saat ini Kota Singkawang berada di urutan ketiga dari 14 Kabupaten/Kota di Kalbar yang telah sukses mencapai UHC dengan persentase cakupan kepesertaan JKN sebesar 97,45 persen.

“Namun, persentase cakupan peserta JKN-KIS di Kalimantan Barat menduduki urutan ke-34 se-Indonesia, yaitu 82,69 persen,” ungkap dia.

Ini artinya tinggal 2,55 persen. Oleh karena itu pihaknya akan terus-menerus melakukan berbagai upaya usulan kepada Penerima Bantuan Iuran melalui pendanaan APBN (PBI APBN).

Kemudian secara mandiri tadi juga ada dari Dinas Penanaman Modal itu mewajibkan (mandatory), apabila membuat ijin usaha maka wajib kepesertaan JKN.

Eka berharap seluruh elemen masyarakat Kota Singkawang terdorong untuk memiliki jaminan kesehatan nasional (JKN) pada tahun 2023 ini.

Hal ini dimaksudkan dalam rangka menihilkan kendala-kendala kebutuhan terhadap layanan kesehatan di Kota Singkawang. Dampak dari capaian 100 persen cakupan kepersertaan JKN, sambung Eka, tidak akan ada masalah dengan jaminan kesehatan.

Seperti misalnya ODGJ yang tidak punya BPJS kesehatan, ini sudah ada aturan dimana ini bisa di cover (bantu) oleh pemerintah pusat. Dalam hal ini, pihaknya sebagai perwakilan pemerintah untuk menjalankan program BPJS Kesehatan.(uck)