Sintang, BerkatnewsTV. Polsek Dedai mengamankan satu orang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian accu alat berat di camp PT BSL Kecamatan Dedai, Rabu (10/10).
Kejadian tersebut bermula adanya informasi seringnya kehilangan accu alat berat di camp PT BSL.
Pihak perusahaan pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Dedai untuk menindak lanjuti kasus pencurian tersebut.
“Kemudian kami melakukan penyelidikan dengan mencari saksi, bukti serta pengembangan di lapangan,” kata Kapolsek Dedai IPTU Warsono.
Alhasil, terduga pelaku pencurian berhasil ditangkap yang kemudian diamankan bersama barang bukti ke Mapolsek.
AP(19) pelaku pencurian tak lain adalah karyawan perusahaan PT BSL, ia diamankan pada saat berada di lokasi perusahaan tanpa perlawanan.
“Saat diintrograsi ia mengaku telah mencuri accu milik perusahaan dari alat berat dan didalam camp. Uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari,” jelas Kapolsek.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(sus)