Pontianak, BerkatnewsTV. DPC Partai Gerindra Kubu Raya telah mengirimkan surat usulan Pengganti Antar Waktu (PAW) Akhmadsyah yang telah meninggal dunia kepada DPRD Kubu Raya pada tanggal 9 September 2022.
Surat usulan yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kubu Raya itu berdasarkan Surat DPP Partai Gerindra tentang Persetujuan PAW Anggota DPRD Kubu Raya tertanggal 25 Agustus 2022.
Dan Surat DPD Partai Gerindra Kalbar tertanggal 6 Juli 2022 tentang permohonan PAW Anggota DPRD Kubu Raya dari Fraksi Gerindra.
Kemudian kutipan Akta Kematian Nomor 6112-KM-13072022-0002 tertanggal 10 Desember 2021 atas nama Akhmadsyah.
Serta Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2017 pasal 5 ayat 1 huruf n tentang PAW anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/ kota serta UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Ketua DPC Partai Gerindra Kubu Raya, Mansur Zahri, mengatakan, surat permohonan usulan PAW yang disampaikan DPC Partai Gerindra ke DPRD Kubu Raya tidak berisikan nama calon pengganti.
“Dalam surat permohonan DPC ke DPRD Kubu Raya itu, hanya surat permohonan tanpa nama calon pengganti. Dari permohonan DPRD ke KPU itu ada pembahasan. Di situlah kemudian muncul nama dengan perolehan suara terbanyak kedua,” jelasnya dikonfirmasi wartawan, Senin (19/9).
Suara terbanyak kedua yang dimaksud adalah Budi Sulistia. Namun, kenyataannya Budi telah pindah partai lain yakni menjadi Wakil Bendahara DPD Partai Ummat Kalbar berdasarkan SK DPP Partai Ummat tertanggal 4 Maret 2022 Nomor 0020/01.61/SK.Kep-I.R-1/DPP.PU/III/2022.
“Pada SK Partai Ummat itu nama Budi Sulistia memang ada. Namun pada tanggal 10 Maret 2022, Budi sudah meminta agar namanya tidak masuk dalam kepengurusan Partai Ummat,” kilah Mansur.
Dari permintaan Budi itu, kemudian terbitlah surat keputusan baru yang tidak tercantum namanya. Sehingga Mansur memastikan Budi masih tetap sebagai anggota DPC Partai Gerindra Kubu Raya dan tidak pernah dicabut keanggotaanya.
“Sedangkan terkait foto Budi menggunakan atribut Partai Ummat, sudah diklarifikasinya di depan KPU Kubu Raya. Dimana yang bersangkutan menyatakan bahwa penggunaan atribut Partai Ummat hanya menghargai teman-temannya di Partai Ummat. Khusus menghargai Bambang Widianto sebagai atasannya,” terangnya.
Baca Juga:
- Budi Pengurus Partai Ummat Diusulkan Gerindra PAW Akhmadsyah
- Ketua Gerindra Kubu Raya Diganti, Yuslanik: Tunduk Keputusan Partai
Sementara itu Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Kubu Raya Kasnuardi menilai usulan PAW Akhmadsyah ke Budi Sulistia tidak sesuai mekanisme partai.
Ia merasa tidak masuk akal dan sangat tidak mungkin jika usulan PAW tanpa menyebutkan nama calon pengganti di dalam surat permohonan dari DPC ke DPD kemudian ke DPP lalu ke DPRD Kubu Raya.
Padahal, ia tegaskan nama pengganti itu wajib disebutkan dan menjadi kewenangan partai untuk menentukan siapa calon pengganti.
“Hal ini sesuai dengan Anggaran Dasar Partai Gerindra tentang PAW pasal 25 ayat 2 huruf o berbunyi, DPC mengusulkan PAW terhadap anggota DPRD kabupaten/ kota atas persetujuan dewan pimpinan daerah ke dewan pimpinan pusat. Sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku,” jelasnya.
Kasnuardi menyatakan, maka berdasarkan Anggaran Dasar itu maka pengusulan PAW harus menyebut nama pengganti.
“Kalau tidak ada nama, maka pertanyaannya nama siapa yang diusulkan,” tanyanya heran.
Disamping itu, tambah Kasnuardi, setiap pengusulan PAW terhadap anggota DPRD kabupaten/ kota harus dilakukan dengan rapat harian. Tetapi faktanya PAW yang saat ini sedang diusulkan tanpa melalui rapat harian.
“Ini jelas melanggar AD/ART partai. Apalagi seperti nama Budi Sulistia tidak pernah dibahas dalam rapat harian pengurus partai,” tegasnya.
Bahkan Kasnuardi juga menyesalkan yang diusulkan PAW Akhmadsyah yakni Budi Sulistia yang diketahui telah masuk dalam pengurus Partai Ummat Kalbar.
Kasnuardi menyatakan Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra pasal 4 ayat 1 poin d telah tegas menyebutkan berakhirnya keanggotaan karena pindah ke partai lain.
“Jadi, tidak mungkin seseorang berani menggunakan baju partai sementara dia bukan bagian dari partai tersebut. Kalau hanya sekedar menghargai cukup baju biasa. Tanpa mengenakan baju partai lain lengkap dengan namanya pula,” pungkasnya.(tmB/rob)