Paman Tega Cabuli Dua Orang Keponakan

RH terpaksa dipolisikan istrinya lantaran telah mencubit anak tirinya sendiri. Akibatnya RH (30)ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian dengan kasus kekerasan terhadap anak bawah umur.
Ilustrasi : RH terpaksa dipolisikan istrinya lantaran telah mencubit anak tirinya sendiri. Akibatnya RH (30)ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian dengan kasus kekerasan terhadap anak bawah umur.

Ketapang, BerkatnewsTV. Belum selesai kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang pimpinan yayasan panti asuhan, kini kasus serupa kembali terjadi di Ketapang.

Kali ini terjadi di Kecamatan Sungai Melayu Raya oleh SU (53) yang tega mencabuli dua orang keponanakannya sendiri yang masih dibawah umur berusia 14 tahun dan 9 tahun.

Tak terima dengan tindakan bejat itu, kedua orang tua korban langsung melaporkan SU ke aparat kepolisian.

“Dari keterangannya, ibu korban curiga dengan prilaku korban yang menjadi pendiam dan sering mengurung diri di dalam kamar dan saat ditanya oleh ibunya, korban menceritakan bahwa dirinya telah mengalami pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku yang tak lain juga merupakan paman korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Muhammad Yasin, Jumat (16/9).

Setelah mendengar pengakuan dari anaknya, ibu korban juga menanyakan kepada korban satu lagi yang merupakan adiknya. Ternyata juga mendapat tindakan yang sama dari pelaku.

Baca Juga:

Dari pengakuan kedua korban, perbuatan pamannya tersebut kesemuanya terjadi di rumah pelaku saat mereka belajar mengaji dengan pelaku.

“Dari pengakuan korban yaitu kakaknya, sudah empat kali mengalami perbuatan tersebut sejak tahun 2020 lalu sedangkan pengakuan adiknya mengalami dua kali dari awal tahun 2022 sampai sekarang,” tambah Yasin.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan dan persetubuhan kepada kedua korban yang merupakan keponakannya.

“Sementara ini masih kita lakukan pemeriksaan kepada pelaku terkait modus yang dilancarkan pelaku dalam menjalankan aksinya,” ucapnya.

Atas perbuatannya pelaku terancam dengan Pasal 81 ayat (2) dan atau Junto pasal 76 D dan 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(naf)