Kubu Raya, BerkatnewsTV. Tim gabungan menyita 40 layang-layang, 14 gelondongan, 3 gelasan dan satu gerindra (alat penarik tali gelasan) milik para pemain layangan.
Plt Kepala Sat Pol PP Kubu Raya, Rasudi mengatakan para pemain layang-layang telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum.
“Mereka ini, bermain di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP). Apalagi ini sangat berbahaya bagi pengguna jalan raya yang terkadang melintas tali layangan di jalan,” terangnya, Jumat (26/8).
Baca Juga:
Ia sebutkan operasi tim gabungan ini terdiri dari Satpol PP Kubu Raya, Polri, dan TNI AD yang menyisir pemain layang-layang di Desa Parit Baru, dan Teluk Kapuas Kecamatan Sungai Raya pada Kamis (25/8) sore.
Namun tambah Rasudi, kendati barang bukti diamankan akan tetapi para pemain layang-layang masih diberikan peringatan secara tertulis agar tidak melakukan hal serupa.
“Sudah kita data para pemain layang-layang itu. Apabila masih kedapatan dengan orang yang sama akan kita tindak tegas dengan tindak pidana ringan (Tipiring) berupa kurungan 6 bulan dan denda sebesar Rp50 Juta,” tegasnya.
Dikatakannya kegiatan razia bermain layang-layang memakai tali gelasan dan kawat ini akan menjadi agenda rutin untuk meminimalisir korban serta mensterilkan wilayah KKOP.(dian)