Pontianak, BerkatnewsTV. Syarif Syahril bin Syarif Usman (56) yang bergelar Tuan Besar Kubu diberhentikan sebagai Raja Kubu oleh Majelis Agung Kerajaan Kubu.
Pemberhentian Sy Syahril yang dicabut mandatnya sebagai Raja Kubu ini lantaran disebabkan beberapa faktor.
“Iya benar, mandatnya sebagai Raja Kubu dicabut,” kata Mufti Kerajaan Kubu Sy Kamaruzzaman Al Idrus kepada BerkatnewsTV, Sabtu (18/6).
Kamaruzzaman sebutkan, ada tiga alasan yang sangat krusial sehingga Sy Syahril dicabut mandatnya.
“Yakni telah melanggar kewenangan, merusak marwah dan sudah tidak layak. Sehingga kami menyampaikan kepada Majelis Agung Kerajaan Tinggi Kubu untuk mencabut mandatnya sebagai Raja Kubu,” tegasnya.
Baca Juga:
Alhasil, pada setahun lalu tepatnya Kamis 10 Juni 2021, Majelis Agung Kerajaaan Tinggi Kubu langsung mencabut mandat Sy Syahril bin Syarif Usman sebagai Tuan Besar Raja Kubu.
Surat pencabutan mandat ditanda tangani langsung oleh Ketua , Majelis Agung Kerajaaan Tinggi Sy Usman bin Utsman Al Idrus.
Dalam surat tersebut, disebutkan beberapa alasan Sy Syahril yang dilantik pada 2017 silam itu dicabut mandatnya sebagai Tuan Besar Raja Kubu.
“Bahwa penerima mandat telah habis masa jabatannya di struktur Kerajaan Kubu. Kemudian penerima mandat kurang memperhatikan dan juga jarang bermusyawarah dengan Majelis Agung Kerajaan Kubu selaku jabatan tertinggi di struktur Kerajaan Kubu untuk melakukan suatu tindakan. Dan penerima kuasa sampai surat mandat ini dikeluarkan sangat sulit untuk diajak bermusyawarah mufakat bersama keluarga besar Al Idrus Kubu dan sekitarnya,” demikian bunyi dalam surat pencabutan mandat itu.
Lantas siapa penggantinya. Majelis Agung Kerajaaan Tinggi Kubu pun menunjuk Sy Ibrahim bin Nyoh Al Idrus sebagai Raja Kubu atas musyawarah mufakat.(rob)