Sintang, BerkatnewsTV. Puluhan kantong arak kampel dan 17 botol minuman keras (miras) diamankan petugas gabungan pada Minggu (20/3) dinihari.
Petugas gabungan terdiri dari TNI, Polri, Sat Pol PP Camat Sintang, BNN dan Lurah Kapuas Kanan Hulu melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah titik.
Adapun 17 botol miras yang diamankan yakni Angker Bir, Anggur Merah, Anggur Putih, 78 Kantong kampelan terdiri dari arak Obat, arak Putih, dan arak maram.
Kapolsek Sintang Kota IPTU Sutikno, pemilik miras berinisial, A, Y, dan GE itu telah diamankan di kantor sat Pol PP Sintang.
“Setelah ada laporan masyarakat kami lakukan penyelidikan. Dan benar, sebanyak 17 Botol Bir, dan 78 Kantong Kampelan Arak, bisa kami amankan di Jalan Jalan Brigjen Katamso,” ujarnya.
Baca Juga:
- Ngatiman Tewas Diduga Diseruduk Sapi Sendiri
- Pernikahan Bupati KKU Berlangsung Sederhana di Kantor Camat Serawai
Sementara Camat Sintang Siti Musrikah mengatakan selain itu tim juga melakukan penertiban PKL nakal yang pindahan dari pinggir Sui Kapuas.
Mereka dinilai mengganggu ketertiban umum karaoke sampai pagi sehingga warga 4 RT melalui ketua RT protes dan melakukan pengaduan.
“Kami anggap ini pengaduan masyarakat (Dumas) yang harus kami tindak lanjuti supaya lokasi ini bersih dan tidak akan ada lagi PKL di lokasi ini,” tegasnya.
Bagi yang ada pemiliknya lanjut dia, agar mereka sendiri mengangkut barangnya dibawa pulang, bagi yang tidak ada bisa mengambil ke Kantor Satpol PP.(sus)