loading=

Oknum PNS KPKNL 4 Tahun Pungli Hingga Rp1,6 Miliar

JPU Kejari Pontianak saat membawa AM oknum PNS di KPKNL yang diduga telah melakukan pungli hingga Rp1,6 miliar selama empat tahun
JPU Kejari Pontianak saat membawa AM oknum PNS di KPKNL yang diduga telah melakukan pungli hingga Rp1,6 miliar selama empat tahun. Foto: ist

Pontianak, BerkatnewsTV. Seorang oknum PNS berinisial AM yang berdinas di Kantor Pelayanan Kekayaaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak akhirnya harus mendekam di sel jeruji Rutan Klas II A Pontianak.

Ia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan pungli dalam setiap kegiatan pelelangan aset milik negara.

Sehingga tindakannya itu terendus oleh pihak Kejaksaan Negeri Pontianak.

“AM telah melakukan pungutan atau penerimaan tidak resmi untuk setiap kepentingan pribadinya. Itu dilakukannya sejak tahun 2015 hingga 2019 dengan total yang diterima sebesar Rp1.670.000.000,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Pontianak, Banan Prasetya kepada BerkatnewsTV, Selasa (11/1).

Baca Juga:

Pihaknya tambah Banan telah menjerat tersangka dengan pasal 12 huruf e atau pasal 128 ayat (2) atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

“Ancaman pidananya pasal 12 huruf e minimal 4 tahun maksimal 20 tahun, pasal 128B ayat (2) minimal 4 tahun maksimal 20 tahun dan pasal 11 mnimal 1 tahun maksimal 5 tahun,” tegasnya.

Disebutkan Banan hari ini Selasa (11/1), telah dilakukan penyerahan berkas tahap II tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pontianak.

“Maka dalam waktu dekat, perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak untuk disidangkan,” pungkasnya.(rob)