Sanggau, BerkatnewsTV. Proses penyelidikan terhadap kasus dugaan penimbunan oksigen di gudang dan toko bangunan di Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, berlanjut.
Sebagaimana diketahui, Satgas Pengawas Oksigen Polda Kalbar menggerebek gudang dan toko bangunan tersebut lantaran diduga menimbun oksigen pada Selasa (20/7).
Dari penggerebekan itu, petugas menemukan sedikitnya 497 tabung di TKP gudang dan 56 Tabung di TKP Toko Bangunan.
Total ada 553 tabung yang ditemukan petugas. Dari jumlah itu, 273 tabung masih berisi oksigen, dan 280 tabung lainnya kosong.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go dikonfirmasi wartawan mengatakan pihaknya masih melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut.
“Hari ini (kasus) digelar di Polda. Cuma masih belum tahu hasilnya,” ujar dia Kamis (22/7).
Baca Juga:
- Serapan Anggaran Covid-19 di Sanggau Rendah, Jaksa Lakukan Pemeriksaan
- Puting Beliung Hantam Dusun Bahta Bonti
Dua orang sudah diinterogasi dalam kasus tersebut,, seorang pemilik berinisial BM dan seorang lagi yang mengaku penjaga gudang tesebut. Hanya saja satupun belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang penting kita tangani. Karena keterangan harus ada bukti pendukungnya. Harus dikuatkan dengan bukti-bukti lain. Kita pun untuk mengambil keputusan ataupun menaikkan status harus ada gelar. Kita masih mendalami semua, apakah dia distributor untuk RS, atau untuk bengkel,” terangnya.
Namun ia memastikan bahwa proses hukum akan tetap berjalan.
“Masih perlu waktu. Kita tunggulah dulu,” pungkas mantan Kapolres Sanggau itu.(pek)