Kubu Raya, BerkatnewsTV. Tim gabungan Polres dan Sat Pol PP Kubu Raya menemukan sejumlah pengunjung warung kopi atau cafe yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Akibatnya, para pengunjung diberikan sanksi sosial berupa push up dan peringatan agar tetap menerapkan protokol kesehatan yakni menggunakan masker.
Para pengunjung warkop atau cafe tersebut terjaring dalam Operasi Keselamatan Kapuas 2021 pada Senin (19/4) malam yang juga melakukan penegakan Perbup Kubu Raya Nomor 64 tentang Protokol kesehatan pencegahan pengendalian covid -19.
Baca Juga:
- Pertama di Kalbar, Pemakaman Moderen Dibangun di Punggur Kecil
- Tiga Desa Terjauh Dorong Enam Prioritas Pembangunan
“Tim gabungan masih menemukan masyarakat tidak patuh dengan prokes sehingga kita berikan sanksi hukuman sosial ditempat agar setiap melakukan aktifitas di luar rumah tetap menerapkan prokes dengan tetap mengunakan masker,” ungkap Paursubbag Humas Polres Kubu Raya Aiptu Dodik Yulianto, Selasa (20/4).
Bahkan ditegaskan Dodik, tidak menutup kemungkinan nantinya jika masyarakat tidak mematuhi Prokes akan diberikan sanksi tegas berupa denda.
“Sanksi ini sesuai Pergub Nomor 103 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan,” tambahnya.(rls/tmB)