Sanggau, BerkatnewsTV. Polsek Tayan Hulu berhasil mengamankan 27,82 gram sabu yang disembunyikan tersangka DS alias Dede di rerumputan samping mobil, Rabu (31/3) malam.
Warga Tanjung Merpati Kecamatan Kembayan diamankan setelah petugas melihat gelagat mencurigakan sebuah kendaraan yang sedang parkir di pinggir jalan Raya Sosok.
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan bungkusan plastik warna hitam yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 27,81 gram,” ujar Kabag Ops Polres Sanggau, Kompol Novrial Alberti Kombo, Kamis (1/4).
Sebelumnya, kata Kombo, pada Rabu (31/3) sekira jam 19.00 Wib, Kanit Reskrim Aipda Suyatno mendapatkan informasi dari masyarakat tentang informasi adanya dugaan penyalahgunaan narkotika yang dibawa dari Pontianak menggunakan kendaraan.
Baca Juga:
- Paolus Hadi Bangga Kreatifitas Anak Muda Bentuk BMI
- Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 642/Kps Distribusikan Alkes
“Mendapatkan informasi tersebut kemudian Tim mendalami dan melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 22.30 Wib petugas Polsek Tayan Hulu mendapatkan kendaraan dimaksud sedang parkir di pinggir jalan Raya Sosok. Setelah digeledah ditemukan sabu,” ungkap Kombo menceritakan kronologis penangkapan.
Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit mobil, satu buah tas selempang hitam abu-abu, satu buah pipa kaca kecil, dua buah pipet, satu lembar bungkusan kertas warna putih, satu buah potongan kantong plastik warna hitam, satu buah HP dan dua bungkus kantong plastik bening berkelip berisi sabu
“Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Tayan Hulu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kombo.(pek)