Sanggau, BerkatnewsTV. KPPAD Kalbar mendesak para pelaku predator anak diberikan hukuman tambahan oleh aparat penegak hukum
Penegasan itu disampaikan Komisioner KPPAD Kalbar Alik R Rosyad didampingi Wakil Ketua KPPAD Kalbar Sulastri usai mendampingi persidangan kekerasan pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan seorang paman kepada keponakan dan anak tirinya di Pengadilan Negeri Sanggau, Kamis (7/1) siang.
“Tadi fakta – fakta di persidangan sudah disampaikan aaksi korban dan alat bukti yang lain walaupun terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tentu nanti majelis hakim yang akan mempertimbangkannya sambil mendengarkan keterangan saksi – saksi yang lain,” ujar dia.
Rosyad menjelaskan, UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa sangkaan terhadap pelaku kejahatan adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga:
“Apabila (kejahatan) ini dilakukan oleh orang tua kandung, tenaga pendidik dan tenaga pengasuh maka ancaman hukumannya bisa ditambah sepertiga menjadi maksimal 20 tahun penjara. Harapan kami Jaksa Penuntut Umum bisa memberikan hukuman maksimal terhadap pelaku kejahatan ini karena disitu jelas dilakukan anak tiri dan keponakannya,” ungkap Rosyad.
Diakhir tahun kemarin, kata Rosyad menambahkan, Presiden RI telah menandatangani PP nomor 70 tahun 2020 mengenai sanksi tambahan terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak yaitu tindakan kebiri kimia, pemberian identitas ataupun alat pendeteksi, rehabilitasi serta publikasi terhadap pelaku kejahatan ini.
“Terkait PP ini kami mendorong Kejaksaan Negeri Sanggau juga bisa memberlakukan sanksi tambahan terhadap terdakwa MA ini karena telah memenuhi syarat karena dilakukan lebih dari satu kali dan korbannya lebih dari satu orang,” jelas Rosyad.
“Jika PP nomor 70 tahun 2020 ini diberlakukan aparat penegak hukum tentu ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain sehingga juga menjadi warning untuk calon – calon predator anak,” tambahnya.
Kasi Pemenuhan hak atas anak Dinsos P3AKB Sanggau Pratiningsih mengungkapkan, kasus kekerasan terhadap anak dari tahun ke tahun mengalami peningkatan.
Tahun 2020, ada sebanyak 43 kasus yang didominasi kejahatan seksual sisanya beragam.
“Tapi ini jangan dilihat angkanya. Dulu, mungkin orang belum berani melapor karena takut, malu dan lain sebagainya, dan sekarang orang sudah ada yang berani bersuara. Makanya tadi saya bilang, bisa lebih dari 43 kasus karena itu yang kita ketahui,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua PISPA Kabupaten Sanggau, Abdul Rahim SH mengingatkan yang lebih penting dari itu adalah bagaimana tindakan selanjutnya pemerintah terhadap korban.
“Para korban ini harus dipulihkan psikologisnya, diberikan pelayanan yang sama seperti anak – anak yang lain, misalnya sekolahmya harus dijamin, lingkungan juga begitu tidak boleh mengucilkan dia. Nah, apakah ini sudah dipikirkan Pemerintah. Harapan saya tentu mereka harus dilundungi, tidak hanya mendampingi proses hukumnya tapi pasca kejahatan ini,” harapnya. (pek)