RDTR Belum Jelas, Konsep Pembangunan tak Terarah

Sekretaris Komisi III DPRD Kubu Raya, M. Amri
Sekretaris Komisi III DPRD Kubu Raya, M. Amri

Kubu Raya, BerkatnewsTV. RDTR Kabupaten Kubu Raya hingga kini masih tidak jelas. Padahal, RDTR ini bagian yang diwajibkan dari Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah disahkan beberapa tahun silam.

“Tidak adanya RDTR maka menjadi hambatan untuk pembangunan di Kubu Raya. Apalagi, Perda RTRW nya sudah disahkan sekitar tahun 2016 lalu. Tapi RDTR nya sampai hari ini tidak jelas,” kata Sekretaris Komisi III DPRD Kubu Raya, M. Amri.

Harusnya menurut Amri, setelah Perda RTRW ini telah disahkan maka segera ditindak lanjuti dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Sebab Amri menilai, RDTR ini sebagai pijakan atau dasar pemerintah daerah untuk menentukan arah pengembangan pembangunan di sembilan kecamatan yang ada di Kubu Raya.

“Kalau RDTR ini tidak ada bagaimana arah atau konsep pembangunan itu dapat diketahui dengan jelas sementara semakin tahun kita dituntut untuk melaksanakan pembangunan,” jelasnya.

Baca Juga:

“Kita berharap RDTR ini hendaknya menjadi prioritas Pemkab Kubu Raya di tahun 2021,” tegas Amri yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD Kubu Raya ini.

Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) harus memuat ketentuan-ketentuan pemanfaatan ruang dalam skala yang jelas, sehingga dapat dijadikan acuan pemberian izin pemanfaatan ruang.

RDTR yang dimaksud berfungsi sebagai rencana rinci dalam mengimplementasikan tujuan, strategi dan kebijakan penataan ruang, rencana struktur dan rencana pola ruang, serta pengendalian pemanfaatan ruang.

Selain itu terkait fungsi operasional, RDTR yang disusun oleh pemerintah daerah nantinya dapat menjadi ’jembatan’ bagi rencana tata bangunan dan lingkungan.

Terutama yang berkaitan dengan aktivitas massa bangunan serta pengaturan khusus yang mempertimbangkan aspek lingkungan dalam konstelasi wilayah/kawasan yang diatur.

RDTR dan peraturan zonasi merupakan dua dokumen yang saling berkaitan, khususnya bagi pengendalian pemanfaatan ruang. Dalam satu wilayah kabupaten/kota dapat terbagi menjadi beberapa dokumen RDTR berdasarkan pembagian wilayah pengembangannya serta prioritas pembangunan.(rob)